Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, PETIR Laporkan Dua Kegiatan dan Sosper DPRD Riau ke Kejati Riau
PEKANBARU, MATATORO.COM – Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan korupsi dua belanja modal dan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau.
Dalam laporan diuraikan, dugaan korupsi tersebut yaitu dua kegiatan belanja modal bernama paket Pembuatan Interior Ruangan dan Meubeler Gedung DPRD Provinsi Riau dengan nilai anggaran Rp.3.440.910.288 yang dimenangkan oleh CV Cemara Unggul Lestari.
Kemudian belanja modal kedua yaitu belanja modal alat pendingin dengan Pagu Rp 259.595. 000 dimenangkan CV Gelora Buana. Dua belanja modal ini dianggarkan Tahun 2022 melalui APBD Provinsi Riau.
Kemudian objek yang dilaporkan terakhir ialah dugaan korupsi Sosper (Sosialisasi Peraturan) pada tahun 2021 yang diduga merugikan negara Rp 1.9 Miliar.
Jackson Sihombing, ketua umum Dewan pimpinan nasional PETIR mengaku telah observasi dan klarifikasi terhadap objek dugaan temuan pihaknya ke DPRD Provinsi Riau.
“Sebelum kita laporkan, kita sudah observasi selama seminggu lebih ke pihak Sekretariat DPRD Riau adanya dugaan fiktif beberapa pekerjaan sesuai dokumen yang kita miliki untuk pembuatan interior dan pengadaan alat pendingin. Kita sempat dihalangi untuk kroscek balance ke beberapa ruangan, bahkan sudah kita klarifikasi tertulis tidak ada respon,” ujar Jackson saat memberikan laporan ke PTSP Kejati Riau, Selasa (06/06/2023).
Ia menambahkan, selain dua belanja modal pengadaan tersebut dilaporkan, pihaknya juga melaporkan kegiatan sosialisasi peraturan yang di Taja DPRD Riau.
“Sosper ini diduga merugikan negara Rp1.9 miliar, kami kroscek belum ada pengembalian ke negara. Kegiatan ini di taja DPRD Riau pada tahun 2021,” urainya.
Pihaknya berharap, kejaksaan tinggi Riau dapat segera usut laporan tersebut.
“Kita berharap bapak Kejati Supardi diberikan kesehatan selalu, agar bisa mengungkap Dugaan korupsi di DPRD Riau,” Ujarnya.***