Lebih Kurang Tiga Miliar Tunggakan PDAM Sarolangun, Kejari Panggil 25 Orang Pelanggan
SAROLANGUN, MATATORO.COM – Sebanyak 25 orang pelanggan Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun terkait tunggakan pembayaran. Rabu, (7/6/23).
Dari pelanggan yang diundang semua mempunyai tunggakan kepada pihak Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) sebesar 2-3 Juta, Bahkan ada yang sampai 5 jutaan, dikarenakan tidak melakukan pembayaran selama satu tahunan.
Langkah pemanggilan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kejari Sarolangun dengan Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun.
“Pemanggilan pelanggan Perumda TSB ini dilakukan sifatnya, melakukan negosiasi dahulu, dan dimintai keterangan. apa yang menjadi kendala sehingga tidak melakukan pembayaran PDAM atau menunggak,” ucap Tengku M Reza SH, selaku Kasi Datun Kejari Sarolangun kepada awak media
Dijelaskannya lagi, jika sudah dipanggil dan pelanggan diminta untuk membayar dengan mencicil karena nilai tunggakan cukup besar, selanjutnya dilakukan pemanggilan lagi tidak ada solusi dan memang tidak sanggup lagi membayar maka terpaksa akan dilakukan pemutusan.
“Kita minta pelanggan melakukan pembayaran dengan cara dicicil, jika nanti sudah dipanggil lagi dan tidak ada solusi maka secara otomatis kita lakukan pemutusan,” Tegasnya
Disamping itu Kasi Datun Kejari Sarolangun Tengku M Reza SH, menginformasikan bahwa tungggakan pelanggan di Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Sarolangun mulai dari tahun 2020 sampai saat ini mencapai kurang lebih Rp 3 miliar untuk seluruh pelanggan yang menunggak di Kabupaten Sarolangun. namun data yang baru masuk ke Kejaksaan Negeri Sarolangun baru Rp 800 juta, untuk data selanjutnya akan di kirim lagi oleh pihak PDAM nantinya. ***