Sadis, Sekelompok Gapoktan Serobot Ribuan Hektar Kawasan HPT di Bengkalis

BENGKALIS, MATATORO.COM – Desa Muara Dua, Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya berada dibawah administrasi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis.

Letak ketiga desa tersebut diwilayah Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang tapal batasnya perbatasan langsung dengan Kabupaten Siak Sri Indra Pura merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Dalam Wilayah Pemerintah Desa Muara Dua, Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya selain kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tempat berpakaian Masyarakat, Pekebunan, Pertanian dan lain sebagainya, juga terdapat ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK ).

Namun kini sangat memperihatinkan kondisi lapangan, kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sejak dulu merupakan kawasan HPT maupun HPK secara brutal terus dirambah secara ilegal dijadikan Perkebunan Sawit oleh sekelompok orang bermoduskan Gabungan Kelompok Tani di Duga berasal dari Kabupaten Siak.

Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, bahwa peleburan hektar kawasan hutan milik Negara telah terjadi perubahan bentang alam atau berubah fungsi secara ilegal diduga telah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala Desa di Wilayah Kabupaten Siak, padahal lokasi obyek lahan atau kawasan sesuai dari lapiran dokumen tapal batas bagian dari syarat terjadi nya Pemekaran Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis Berdasarkan UU 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, areal tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis.

Bahkan dipertegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. namun garis ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang menjadi dasar Negara tersebut, seperti nya tidak berlaku bagi oknum pengurus bermoduskan Gabpoktan yang diduga berasal dari Kabupaten Siak, melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal dan terang-terangan menggunakan alat berat hingga ribuan hektar are tanpa tersentuh oleh hukum, atau dengan kata lain alias kebal hukum.

Sanking beringas nya oknum pengurus mengatas nama Gapoktan diduga dari Kabupaten Siak tersebut, kebun sawit beberapa warga mayarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang sudah berusia kurang lebih tiga tahun dicabut menggunakan alat berat jenis exskafator, sementara lahannya diambil secara paksa tersebut kemudian dimaksudkani nya kembali dengan tanaman sawit yang dicurigai sebagai lahan yang dikuasainya. Salah seorang warga masyarakat Muara Dua (Suyoko) yang menjadi korban kebun sawitnya di rusak dan diserobot oleh oknum mengatas nama Gapoktan, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan pengaduan ke pihak kepolres Bengkalis sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 29 Mei 2023.

Akurasi informasi yang diperoleh media ini, Sejauh ini pihak Polres Bengkalis telah mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim, kepada pihak Korban. Sementara warga muara dua maupun warga masyarakat desa-desa sekitar, lahannya ikut dirusak tidak berani membuat laporan, oleh karena diduga mereka mengaku ketakutan di intimidasi oleh orang-orang oknum gapoktan yang berkeliaran di sekitar Desa Muara Dua.

Suyoko (korban) didampingi kuasa hukumnya Harianto, SH cs mengatakan kepada media ini, bahwa ia mengaku akan berjuang sesuai kemampuannya untuk meminta kepastian hukum dari negara terhadap lahannya yang telah rusak dan disobot. Berharap pelaku dapat diadili, harapanya.

Menjawab pertanyaan tim media ini, berapa jumlah kawasan hutan Negara berada di desa muara dua yang telah berobah fungsi menjadi kebun sawit oleh sekelompok orang luar dari Kabupaten bengkalis, menurut Sekdes Muara Dua (Abd, Rosid) mengatakan kurang lebih 1.300 hektar.

Ia mengakui bahwa pihak pemerintah Desa Muara Dua tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah tindakan tersebut, khawatir nanti masyarakat desa muara dua akan ikut bergerak sehingga bisa mendorong hal-hal yang tidak diingini.

“Oleh karena itu sangat berharap pihak pemerintah pusat, Pemprov Riau, Pemeritah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak untuk secepatnya menyelesaikan persolan ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” Ujarnya.

Dari beberapa dokumen yang diperoleh Tim Media ini, selain murni kawasan HPT mupun HPK yang tidak bebenani hak izin dibabat aecara ilegal, diperkirakan mencapai ribuan hektar, bahkan kawasan Perhutanan Sosial atau Hutan Desa yang telah dikeluarkan izin seluas 428 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Pemerintah Desa Muara dua, juga telah berjalan program adopsi pohon merupakan program riau gren, ikut serta di disrobot oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus Gapoktan dari wilayah Kabupaten Siak.

Kawasan perhutanan Sosial yang bersetatus HPT tersebut, sejuah ini diduga telah di rambah kurang lebih 100 hektar. sementara kayu kayan mengirim kayu adupsi yang telah diberi nomor telepon, begelimpangan ditumbanggani menggunakan alat berat.

Sutarno selaku ketua Lembaga Pengembangan Hutan Desa (LPHD Muara Dua, yaitu pemegang izin Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang di keluarkan oleh Menlhk RI Nomor :SK.4391/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 juli 2020 terhadap lahan seluas 428 hektar saat diminta tanggapannya melalui tlpon selularnya 28/6/2023 mengatakan, bahwa lahan perhutanan sosial yang ia kelola di serang oleh kelompok masyarakat dari Kecamatan Bunga raya Kabupaten Siak, ketua dari Gapoktan tersebut beinsisial JE Dan IM. membuat laporan ke polisi, sutarno beralasan ia hanya melaporkan kejadian tersebut ke KPH Mandau di bawah kewenangan DLHK Propinsi Riau.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa kawasan hutan yang dirambah secara ilegal areal Kabupaten Bengkalis oleh sekelompok oknum pengurus Gapoktan diduga bekerja sama dengan oknum Kepala Desa untuk menerbitkan SKT berasal dari Kabupaten Siak itu, setelah kawasan hutan digarap dan ditanami dengan kelapa sawit, lantad tersebut diduga dijual kepada orang-orang yang ingin membelinya. Bahkan terdapat hutan kawasan kurang lebih 1200 hektar yang telah digarap beberapa waktu lalu kini telah dijual belikan kepada salah seorang pengusaha WNI Keturunan warga Sungai apit berinisial Ak. guna untuk mengamankan perkebunan sawit yang telah dikuasai oleh oknum pengusaha tersebut, diduga pihak oknum gapoktan menggunakan modus perlindungan dari para pihak berkompeten menyiapkan alasan bahwa lahan seluas 1200 hektar dan lahan lainya disebutkanya adalah milik masyarakat dari kelompok tani mereka. pun kalau ada menjadi milik masyarakat setempat, itu hanyalah segelitir kecil.

Hal ini diceritakan oleh salah seorang warga Desa Tambusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak yang enggan namanya dipublikasi, demi menjaga keselamatan dirinya dari para gerombolan oknum Pengurus Gapoktan yang disebutnya terkenal menggunakan cara-cara intimindasi bahkan tidak menutup kemungkinan tindakan anarkisme. ***(Slhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *