Subdit Tipider Dirkrimsus Polda Sumsel 7 Pelaku Penyelundupan BBM Hasil Refinery Ilegal di Musi Banyuasin Melalui Jalur Laut

PALEMBANG, MATATORO.COM – Subdit Tipider Dirkrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar produksi Refinery ilegal di Musi Banyuasin (Muba) melalui jalur laut.

Petugas berhasil mengamankan 81 ton BBM ilegal solar dan premium yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan tujuh tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal juga berhasil diamankan.

Para tersangka adalah P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24), keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, ST, MH, Jumat (22/9/2023).

Rencananya, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar

Diketahui operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berawal dari informasi dari nomor bantuan polisi.

“Setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL,” kata Putu.

Dalam muatan truk, ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal 81 ton dengan rincian berupa 10 ton premium atau bensin dan 71 ton jenis solar.

Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegasnya.

Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI.

“Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu,” katanya.

Dari pengakuan salah satu tersangka, WE minyak tersebut berasal dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saya dua kali ini mengantarkan minyak dan sekali jalan dapat upah Rp800 ribu,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *