Kasus Korupsi, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK
JAKARTA, MATATORO.COM – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Utama Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhamad Hatta. Keduanya menggunakan rompi oranye dan menggunakan borgol setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat, (13/9/2023).
SYL ingin membuktikan haknya dan berharap publik jangan terlalu menghakimi dan menjunjung proses praduga tak bersalah terhadap dirinya dan Kementan.
“Biarkan saya juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki seperti itu teman-teman, mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” ujar SYL saat konferensi pers di Gedung KPK. Jumat (13/09/2023).
Ia juga akan mengikuti seluruh proses hukum dan mengeluh selama dua malam merupakan proses yang cukup panjang dan melelahkan.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dan peradilan, dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” tambahnya.
Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Syahrul memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. Mereka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup. ***