Nongsa Kota Batam Terancam Bencana Akibat Tambang Pasir Ilegal

BATAM, MATATORO.COM – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) semakin marak dan semakin hari bertambah jumlah penambangnya. Meski maraknya tambang pasir ilegal tidak ada satu pun aparat untuk melakukan razia tambang pasir di lokasi tersebut.

Hal ini diduga pemerintah kota Batam lemah dan tidak serius untuk melakukan penindakan hukum di titik’ lokasi tambang pasir ilegal tersebut. padahal Sudah jelas UUD No 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin masuk dalam pidana.

Kondisi tambang pasir di Batam di ketahui semakin mengkhawatirkan salah satunya di kawasan tersebut.

Penambangan pasir darat liar yang masih terus berlangsung di Kepulauan Riau, diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain merugikan negara ratusan miliar rupiah, penambangan liar itu juga meninggalkan kerusakan alam yang luar biasa.

Saat tim investigasi media ini berada di lokasi tambang pasir ilegal tersebut terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 bewarna putih sedang bermuat pasir dan demikian juga truk lainnya bergantian dan sempat adu argumen dengan tim investigasi dan pengelolaan tambang pasir ilegal tersebut. saya tidak takut dengan media’ expos expos lah ujar pengelolaan tambang pasir pasir tersebut.

Atas temuan tim media dibeberapa tempat, dinas lingkungan hidup kota Batam diharapkan agar mengusutnya dan menugaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Inisial Nurdin salah satu penambang pasir ilegal di wilayah Kota Batam tersebut belum dapat dikonfirmasi Wartawan karena bersangkutan selalu menghindar dari kejaran wawancara media. ***(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *