Tiga Bandit Pelaku Kekerasan di Desa Siholi Divonis Hakim Gunungsitoli Tiga Tahun Penjara

GUNUNGSITOLI, MATATORO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Gunungsitoli memvonis tiga bandit yang sangat meresahkan warga, masing-masing bernama Bazatulo Hia alias Ama Murni, bersama kedua anaknya Hasanema Hia alias Nema dan Alianus Famati Hia alias Fama.

Tiga Bandit di Desa Siholi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara itu kini menjadi terpidana.

Hal ini membuat tiga tersangka bandit harus merayakan Natal dan tahun baru di jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang No.19, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara selama 3 tahun.

“Ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” kata ketua Majelis Hakim Gabe Dorris Mora boru Saragih didampingi dua hakim anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang dan Junter Sijabat.

Vonis majelis hakim terhadap ketiga terpidana bernama Bazatulo Hia alias Ama Murni, bersama kedua anaknya, Hasanema Hia alias Nema dan Alianus Famati Hia alias Fama selaras dengan tuntutan dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.

Dalam amar putusan itu, hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa.

Sementara pada sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara kepada ketiga terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaku pengeroyok pada korban Kepala Desa Siholi Matias Sefentinus Giawa alias Ama Clara dkk.

Pada kesempatan sidang putusan kali ini, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ujar Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (4/12/2023).

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa satu mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa II dan III sudah meminta maaf kepada saksi korban,” ungkapnya.

Mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa mikir-mikir apakah menerima atau melakukan banding.

Pantauan awak media di laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Gunungsitoli perkara nomor 108/Pid.B/2023/PN Gst belum terlihat para terdakwa yang sudah menjadi terpidana itu mengajukan Banding. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *