Dugaan Penyimpangan di Disdik Pekanbaru, Aparat Hukum Diminta Bertindak

PEKANBARU, MATATORO.COM – Masih diseputaran adanya dugaan penyalahgunaan pemakaian anggaran yang di kelola Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, pada kegiatan pengunaan anggaran tahun 2022 menjadi pintu masuk aparat penegak hokum (APH) menyikapi kinerja Kadisdik dan jajarannya, ucap Zosa Wijaya SH, Kabid Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Senin (08/01/24).

Diuraikannya, adapun dugaan yang diungkapkan melalui statemant yang disampaikan lembaganya terdahulu adalah, ‘Pertama adanya dugaan lembaga yang ia pimpin bahwa kegiatan Disdik Pekanbaru pada tahun anggaran 2022 ada beberapa item kegiatan menjadi sorotan fatal bagi mereka.

Zosa Wijaya SH menduga dalam kegiatan tersebut diduga ada kegiatan fiktif seperti “Belanja perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 226.198.170. Dimana menurut Zosa Wijaya, kegiatan ini sangatlah tidak logis sekali, yang mana menurut hematnya tidak ada substansi Disdik Pekanbaru berkordinasi ke luar negeri LN). Sementara yang ia ketahui garis komando Disdik Pekanbaru cukup dengan Disdik Provinsi Riau dan kementrian Pendidikan Republi Indonesia.

Dugaan lain yaitu; belanja makan/minum untuk sekolah SMP Madani Pekanbaru Rp5.014.553.000. Menurut Zosa, kegiatan belanja makan/minum tersebut kuat dugaan tidak memenuhi standarisasi yang di himbauan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) mengacu dari Perpres nomor 93 tahun 2022, perubahan kedua atas Perpres nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan barang dan jasa.

Kemudian, temuan tentang besarnya biaya pengelolaan dana BOP PAUD senilai Rp 8.287.200.000, dan pengelolaan dana BOP sekolah nonformal/kesetaraan sebesar Rp 6.012.700.000.

“Selanjutnya lagi, mengenai biaya belanja barang dan jasa BOS reguler Rp 52.039.732.500,” ucap Zosa WS SH.

Atas dugaan penyimpangan besar-besaran dimaksud, Kabid Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Zosa mendorong kepada aparat hokum atau APH untuk dapat melakukan pemangilan terhadap Kadisdik Pekanbaru dan Plt Sekretaris.

Dari peroleh data LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat Dewan Pimpinan Pusat, diketahui adanya biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang duga fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara. Dugaan lain yaitu, terhadap biaya makan minum sekolah Madani Pekanbaru yang dinilai tidak memenuhi unsur dan ketentuan LKPP.

Selain itu, Zosa WS SH, juga mendorong Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. Untuk mengambil sikap agar lebih terlibat untuk dan mengetahui informasi ini, sebab sebagai pimpinan tertinggi di Kota Pekanbaru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *