Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Oleh Polres Muara Enim
MUARA ENIM, MATATORO.COM – Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan pemberian materi terkait kesiapan penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak tahun 2024.
Narasumber yang hadir adalah Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanon, SH, MH yang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM serta pihak Kejaksaan Muara Enim yang diwakili oleh Rio di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Eni., Rabu (7/2/23).
Acara ini untuk mempersiapkan kesiapan penanganan pelanggaran pemilu pada tahapan masa kampanye pemilihan umum tahun 2024 Sekabupaten Muara Enim.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanon, SH, MH, judul Materi “Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu 2024”. Tujuan dari materi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang akan dilakukan pada Pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas Pola penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan judul Materi yang disampaikan oleh Rio Gustriawan, SH Kejaksaan Muara Enim.
Setelah selesai dilaksanakan kegiatan pemberian materi, tahapan selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, hadir beberapa tokoh dari instansi terkait seperti Ketua Bawaslu Kabupaten yang diwakili oleh Bpk Kms. M. Ali Akbar Kordiv, Pelanggaran Pemilu, Apriansyah, SIP Selaku Kordif Hukum, serta penyidik Polres Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM Melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang Menerangkan dalam rangka menjaga demokrasi, kita membutuhkan kesiapan dalam menghadapi pelanggaran pemilu. Dari kegiatan pemberian materi ini, kita dapat mengetahui mekanisme penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi kita agar terus berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaan pemilu,”Pesan AKP RTM Situmorang selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Brata Musi.***