Korban Penganiayaan Suani Zai, Berharap Agar Pelaku di Tangkap

NIAS UTARA, MATATORO.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suani Zai (30) warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri pada tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

Perkara itu bermula, ketika pelaku berinisial HZ alias Ina Enjel mendatangi rumah korban dengan menuding korban telah memukul anaknya dengan bersifat gelagat aneh.  Hanya saja, sempat tak curiga dan menghiraukan kedatangan tetangganya itu karena korban sedang santai menggendong anaknya yang kecil di dalam rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku datang kerumah dan gelagat aneh dengan berteriak dan menanyakan ke saya, kenapa kamu pukul anakku,” tutur Korban Kepada wartawan.

Mendengar hal demikian. Korban mengajak pelaku untuk menginzikan masuk dulu di dalam rumahnya agar apa yang ditanyakan pelaku dapat di bicarakan dengan baik-baik.

“Saat itu, saya jawab masuk dulu. Apa yang kamu tanyakan, biar kita bicarakan bagus bagus. Namun, pelaku marah marah sama saya,” Ujar Korban.

Akibat sifatnya seperti itu, salah seorang tetangga (Saksi) menyuruh pihak pelaku untuk pulang kerumah dan malah pelaku mengambil batu batu kecil dan melemparkannya di kepala korban.

“Karena kepala saya sudah kena batu, maka saya langsung mendekati pelaku dengan menarik rambutnya dan pihak pelaku juga mencakar pipi kanan dan leher saya,” Terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa kecewa atas tudingan pelaku yang dilontarkan kepadanya. Apalagi, mengalami luka lecet di pipi kanan dan dibagian leher serta merasa sakit diseluruh badan.

Suani Zai (korban) mengaku bahwa sebelum melaporkan peristiwa ini dan sempat dimediasi secara kekeluargaan untuk berdamai tapi pihak pelaku tidak mengindahkan sehingga mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan kepada polisi.

“Saya telah melaporkan kejadian ini sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/77/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024 dan berharap dapat diproses serta menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal,” harapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *