Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian

PERAWANG, MATATORO.COM – Di bawah pimpinan Plt. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni bersama Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang DPO yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 33 buah tandan sawit milik PT. SIR dengan kerugian sebesar Rp. 8.654.715,- (Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah), yang berasal dari Kampung Tualang, berinisial WA Als Y, berusia 21 tahun, pada hari Selasa, 2 April 2024, di rumahnya di Jalan Hangnadim Kampung Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam perkara tindak pidana pencurian tandan buah sawit milik PT.SIR.

Pelaku curat tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Tualang lebih dulu menangkap inisial HSS (33), dan dari keterangan pelaku tersebut didapat informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekan lainnya yang saat ini juga menjadi DPO, yaitu RA, A, M, dan WA Als Y, pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WIB di lokasi Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

“Untuk pelaku yang masih DPO inisial RA, A, M, dan A masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH.

Terhadap pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan/atau Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Arry.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *