Ditangkap KPK, Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Transfer Dana Korupsi ke Anak

Keterangan foto: Novin Karmila

PEKANBARU, MATATORO.COM – Novin Karmila, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Novin Karmila ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ketiganya kini ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Para tersangka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Adapun total uang tunai 6.8 miliar itu disita KPK dari beberapa pihak yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pekanbaru, berawal dari rencana Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang hendak menghancurkan bukti transfer dugaan korupsi.

Novin Karmila hendak menghilangkan jejak dengan menghapus transfer uang senilai Rp 300.000.000.

Novin mentransfer uang tersebut ke rekening anaknya yang berinisial NRP. Uang tersebut merupakan transferan dari RS yang tak lain adalah staf bagian umum.

Dari informasi tersebut kemudian KPK menangkap Novin Karmila di kediamannya dan menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas ransel.

KPK mengungkap proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri.

Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap Risnandar bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota.

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta. Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar.

Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap anak Novin Karmila. Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta.

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin. Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (03/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.

Sementara di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *