Aparat Hukum Diminta Tangkap Pelaku Pengerukan Batu Bukit Bida’Ayu di Kota Batam

MATATORO.COM, BATAM- Dari laporan informasi yang diterima media ini, ditemukan adanya aktivitas pengerukan batu bukit menggunakan alat berat jenis excavator (beko) dan lori dump truck roda enam di kawasan sekitar kantor pemasaran perumahan Devin Spring Garden, Bida’ayu Kecamatan Nongsa Kota Batam-Kepri yang dinilai telah menabrak berbagai peraturan peundang-undangan, termasuk pelanggaran ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dari pantauan dilokasi, Rabu (05/06/2025), terlihat jelas excavator jenis Komatsu PC200 yang sedang memuat material batu ke dalam dump truck. Aktivitas ini berlangsung di area terbuka yang diduga tidak memiliki plang atauk merk kegiatan proyek, informasi izin usaha pertambangan (IUP), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal yang seharusnya wajib dipasang.

Dari hasil investigasi Wartawan di lokasi, terungkap jika hasil pengerukan yang dinilai dilakukan secara illegal tersebut dibawa ke lokasi proyek pembangunan milik PT. Virgo Pratama. Diduga kuat batu-batu tersebut digunakan untuk kebutuhan penimbunan area proyek.

Aktivitas yang dinilai illegal ini memunculkan dugaan bahwa PT. Virgo Pratama ikut terlibat dalam rantai distribusi material tambang yang belum tentu legal.

Jika terbukti pasokan berasal dari tambang tanpa izin, maka perusahaan penerima juga dapat dikenakan sanksi hukum sebagai pihak yang turut serta dalam pemanfaatan hasil tambang ilegal.

Adi, selaku perwakilan dari PT Migas Sedayu Properti mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai pengembang proyek. “Terkait perizinan merupakan tanggung jawab kami,” kata Adi, Sabtu (08/06/2025) dilokasiSaat ditanya legalitas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan pembangunan, Adi menepis bahwa lahan tersebut bukan milik PT Migas Sedayu Properti, melainkan milik PT Virgo pratama.

Atas keterangan Adi yang plin-plan menjawab pertanyaan Wartawan, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kejelasan status legalitas lahan serta bentuk kerja sama antara kedua perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Jika benar kegiatan ini tidak memiliki izin resmi, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal (ilegal mining) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Fernando Simatupang, mendesak berbagai instansi terkait seperti Dinas ESDM, DLH, BP Batam, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan inspeksi lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan.

Aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan membahayakan ekosistem setempat***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *