BATAM, MATATORO.COM– Aparat penegak hukum atau APH dan pihak berwenang lainnya, diminta untuk segera mengungkap dan memberantas dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO diberbagai tempat pijat/massage di sekitar Kota Batam, salah satua Jasmin Massage yang beralokasi di Komplek Nagoya 2000, Nomor 3A Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk, Baja Kota Batam.

Wakil Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri, Aspar Anwar, berharap pihak kepolisian (Polri) dan instansi terkait lainnya untuk segera menyelidiki dugaan sindikat perdagangan orang (wanita) di tempat-tempat pijit yang berkedok sebagai usaha tempat pijat/massage diberbagai sudut di Kota Batam.

“Sindikat tindak pidana perdagangan orang di berbagai tempat dengan modus usaha tempat pijat/massage di berbagai tempat di Kota Batam ini, cukup meningkat, dan pelanggaran berbagai norma-norma itu cukup terstuktur rapi,” kata Aspar Anwar, Senin (01/08/2025)

Aspar Anwar, berharap agar aparat hukum segera bertindak untuk menyelidiki kasus TPPO yang menjurus pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.

 

Over“Iya. Kami dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, berharap penuh agar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut segera diselidiki dan diusut oleh pihak Kepolisian dan aparat hukum lainnya, termasuk ditempat usaha Jasmin Massage yang santer viral diberitakan baru-baru ini, karena diduga bagian dari sindikat perdagangan para wanita itu. Ini harus diusut, karena pelanggaran hukumnya cukup terang-benderang dan jelas; tegas’ Aspar

Diberitakan media ini sebelumnya, dugaan tempat penampungan perdagangan orang (TPPO) yang berkedok pijat atau massage, terungkap di salah satunya tempat usaha Jasmin Message yang berlokasi di Komplek Nagoya 2000, Nomor 3A Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk, Baja Kota Batam.

Berdasarkan informasi data yang dihimpun Wartawan media ini dilapangan, aktivitas ini berjalan mulus dari pandangan masyarakat karena tempat tersebut hanya melakukan kegiatan urut atau refleksi berdasarkan tulisan merk kegiatan dari dinding luar gedung (ruko).

Sementara, berdasarkan data informasi yang diperoleh, lokasi gedung (ruko) Jasmin Massage tersebut tidak menerima jasa pijat (massage) ditempat.

Salah satu sumber informasi dari customer jasmin massage yang berhasil diwawancara media mengatakan, “Kedatangan saya di tempat itu dengan tujuan refleksi atau pijat, setibanya saya masuk saya di perhadapkan beberapa orang wanita yang berpakaian cukup seksi, hingga saya di bujuk memilih salah satu untuk di bawa keluar dan bebas dibawa kemana saja. ungkap sumber

Kemudian, terang sumber, “Setelah saya melakukan transaksi pembokingan, salah seorang wanita ditempat tersebut selama 12 jam dengan tarif mulai dari Rp1,7 juta dan Rp2 juta, saya di berikan kebebasan membawanya kemana saja” bebernya.

Anehnya, sebagaimana mestinya dalam usaha pijat bagian dari layanan kesehatan tradisional, tetapi ini berbeda jasmin massage diduga adanya perdagangan manusia dengan meraup keuntungan dengan tarif yang berbeda-beda.

Kuat dugaan bahwasanya aktivitas tersebut tidak memiliki izin sebagai mana mestinya dalam usaha pijat yang di terbitkan oleh badan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)

Atas peristiwa ini, adanya usaha tempat pembokingan wanita yang disinyalir sebagai jasa pijat, ini memberikan kesempatan berbuat jahat yang melakukan perlawanan hukum, Karena pada dasarnya, setiap orang melakukan kejahatan karena ada kesempatan.

Pasalnya, siapakah yang bertanggung jawab kepada para perempuan yang bekerja di tempat tersebut setelah dibawa keluar? Para wanita itu seharusnya di lindungi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ginting yang mengaku pelaku usaha Jasmin Massager tersebut kepada media ini menerangkan, jika dirinya penyedia para wanita saja untuk dibawa oleh setiap tamu yang datang.

“Iya. Kami diusaha Jasmin Massager, sebagai pemilik tempat penampung para wanita buat para tamu untuk dibawa ke luar oleh masing-masing tamu (pria) itu saja. Mereka mau nginap dimana diluar sana, itu terserah”, kata Ginting didampingi rekannya, Marbun.

Lebih dalam Ginting menerangkan, kalau soal tarif setiap wanita mulai dari tarif Rp1,7 sampai Rp 2 juta, itu Kami bagi dua langsung. Bagi dua saja Kami sama perempuan yang diboking oleh setiap tamu, tuturnya (30/08).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *