Oknum Polisi Polres Siak Ditangkap saat Pesta Narkoba
SIAK, MATATORO – Oknum polisi, Bripka AS (40) bersama lima temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau. Anggota Polres Siak itu ditangkap saat pesta sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan AS ditangkap pada Kamis (27/4) malam. Operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat.
“Benar telah kita dilakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Lubuk Dalam. Diduga dilakukan oleh personel Polri Polres Siak berinisial Bripka AS,” kata Nandang Mu’min, Minggu (30/4/2023).
Nandang menyebutkan, awalnya polisi mendapat laporan soal marak transaksi narkoba di Lubuk Dalam, Selanjutnya Kapolsek AKP Januar Sitompul meminta Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto mengusut.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 wib diamankan enam orang laki-laki di salah satu kontrakan. Ke enamnya adalah RB (30) BU (30), HA (29), P (21), ATU (27) dan Oknum Bripka AS (40)
“Ditemukan juga 37 paket kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang. Jumlah total 5,6 gram,” katanya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khusus untuk Bripka AS ternyata dalam tugasnya kerap melanggar disiplin.
“Bripka AS ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Nandang.
Tak hanya itu, AS juga sudah dilakukan sidang disiplin dengan keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH).
Namun hasil sidang masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau, Irjen M Iqbal.
“Sudah pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri dan tinggal menunggu KEP PTDH dari Kapolda,” kata Nandang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**