Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, MATATORO – Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama buntut konten makan kulit babi. Selebgram itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten baca bismillah saat makan kulit babi lewat akun @Linamukherjee
Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Mengutip dari publikasi “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penodaan Agama Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia” penistaan agama diatur dalam KUHP pasal 156, 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547.
Sedangkan di luar KUHP aturan pidana terhadap agama tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010. Menurut regulasi tersebut hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik,Hindu, Budha, dan Konghucu (confucius).
Berdasarkan yuris prudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam BritishIndian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Kendati kemudian, Pasal 156a KUHP adalah sebuah pasal sisipan. Sehingga menimbulkan persoalan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Bab V tentang Kejahatan ini mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.
Untuk menjerat tindak pidana penodaan agama biasanya para penegak hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Adapun bunyi pasal 156 antara lain: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Merangkum Publikasi “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penistaan Agama Yang Menyuruh Seseorang Untuk Melangkahi Al-Qur’an (Studi Kasus Di Kec.Bram Itam Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi)” dalam pasal 156a dijelaskan tersangka pidana penista agama dipenjara paling lama 5 tahun. Aturan ini berlaku terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, dalam RUU KUHP Pasal 302 juga dijelaskan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.
Mengutip dari kominfo.go.id, pasal 302 RUU KUHP berbunyi: “Setiap orang di muka umum yang menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Selain itu, pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.***