Nilai Kerugian Rp41,6 Miliar, Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears di Bengkalis di Tahan KPK

JAKARTA, MATATORO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang dari 10 tersangka tindak Pidana Korupsi dana proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, pada Rabu (10/05/2023).

Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus Tersangka korupsi berjamaah tersebut, antara lain; (1) MN (M.Nasir, tidak dibacakan), Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, sebagai Tersangka untuk 4 proyek (Peningkatan jalan lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis, Pembangunan jalan lingkar barat Duri, Pembangunan jalan lingkar Timur Duri).

Kemudian, TAK (Tirtha Adhi Kazmi, tidak dibacakan), Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), IKS (I Ketut Suarbawa, tidak dibacakan), Manager Divisi PT WIKA Persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan)/Kontraktor, PES (Petrus Edy Susanto, tidak dibacakan), Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan)/Kontraktor.

Selanjutnya, DH (Didiet Hartanto, tidak dibacakan), Project Manager PT WIKA Persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan), FT (Firjan Taufa, tidak dibacakan), staf pemasaran PT WIKA Persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan), SH (Suryadi Halim alias Tando, tidak dibacakan), Komisaris PT RP (Rimbo Peraduan, tidak dibacakan)/Kontraktor. MB (Melia Boentaran, tidak dibacakan), Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara, tidak dibacakan)/Kontraktor.

Terakhir, HS (Handoko Setiono, tidak dibacakan), Komisaris (Arta Niaga Nusantara, tidak dibacakan)/Kontraktor. dan VS (Victor Sitorus, tidak dibacakan), Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 (Widya Sapta Colas, tidak dibacakan)/Kontraktor.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penetapan tersebut melalui Pointers Konfresnsi Pers Penahanan 10 Tersangka proyek besar tersebut.

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s/d. 2015″ujar Ali Fikri pada Konfresnsi Pers tersebut.

“Ini menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 s/d 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,”tambahnya.

Berikut konstruksi perkara yang diduga telah terjadi, dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar Timur Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp203, 9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, Tersangka SH selaku Komisaris PT RP (Rimbo Peraduan, tidak dibacakan) berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, Tersangka SH menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik Tersangka SH.

Menindaklanjuti permintaan Tersangka SH, selanjutnya Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Tersangka SH.

Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud.

Setelah perusahaan Tersangka SH dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak.

Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 Miliar.

Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *