Narkoba Lagi, Bripka B Bersama Ibu Jaksa Cantik Diciduk di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
PEKANBARU, MATATORO.COM – Polisi Daerah (Polda) Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B yang ditangkap bersama Jaksa perempuan berinisial SH di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya kepada Wartawan mengatakan seusai ditangkap pada Sabtu (06/05/2023), Bripka B kemudian langsung dimasukkan ke sel khusus Polri atau Patsus oleh Propam Polres Bengkalis sejak Senin (08/05/2023).
Kombes Nandang membenarkan Bripka B ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
“Polres Bengkalis telah menahan oknum polisi berinisial B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika,” terang Kombes Nandang, Rabu (10/5).
Hingga saat ini Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka B.
“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya,” lanjut Kombes Nandang.
Jika dari proses pemeriksaan disimpulkan Bripka B terbukti terlibat, maka Polda Riau akan memproses hukum oknum polisi itu.
“Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menambahkan bahwa selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar.
“Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik,” tandas Kombes Nandang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Bripka B dan Jaksa SH diamankan karena diduga telah menerima uang suap senilai Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan total barang bukti narkoba sebanyak 15 kilogram.
Terkait informasi tersebut Kombes Nandang mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Bengkalis.
Sedangkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H saat dihubungi media, Kamis (11/05/2023) membenarkan, jika perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Bengkalis.
“Komitmen Kami tidak mentolerir segala bentuk perbuatan tercela yang dapat menurunkan citra Polri dan kepercayaan masyarakat. Setiap pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, cakap Kapolres Bengkalis. ***