Terindikasi Tampung Kayu Illegal, APH Didesak Tindak Rekanan PT Roberto Saut Jaya

BENGKALIS, MATATORO.COM – PT. Roberto Saut Jaya selaku Pemenang tender proyek pembangunan pengaman pantai pulau terluar Provinsi Riau, tepatnya di Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis terindikasi menampung sekaligus menggunakan kayu ilegal jenis kayu mangrove dan kayu hutan alam hasil penebangan liar dari masyarakat.

Kayu jenis kayu mangrove dan kayu hutan alam yang diduga ilegal tersebut menumpuk ribuan batang ditepi jalan poros Bantan Timur-Muntai tempat lokasi penumpukan sekitar Dusun Indah Sari Desa Muntai Barat yang sudah dan akan digunakan untuk crocok batu pengaman pantai oleh PT.ROBERTO SAUT JAYA beralamat di GBK GB Jakarta Barat, selaku pemenang tender proyek APBN dibawah ko’ordiner BWS III Sumatra Kementerian PUPR senilai Rp.15.200.000.000.00.

Pantauan tim media ini sekitar lokasi kegiatan proyek, sebagian besar dari kayu yang terindikasi ilegal telah dan akan digunakan buat cerocok pengaman pantai masih menumpuk ditepi jalan.

Selain persolan kayu yang terindikasi ilegal mungkin demi untuk meraup keuntungan lebih, terkesan banyak juga kayu yang ada tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam spek proyek, yang mana dalam spek ukuran kayu crocok 15-10 CM panjang 4 meter.

Sementara ukuran kayu yang ada pada lokasi penumpukan berjumlah ribuan batang terlihat banyak ukuranya dibawah 10-15 cm serta panjang juga tidak mencapai empat meter.

Menyangkut dengan temuan kayu crocok yang terindikasi ilegal dan tidak sesuai spek, Site Enginer (SE) Konsultan Pengawas pekerjaan pengaman pantai desa muntai barat ketika dihubungi media ini lewat telepon selular nya (10/5/2023) mengakui bahwa ukuran kayu yang disiapkan tersebut ada yang kecil tidak sesuai spek dan rekanan juga sudah diberitahu oleh-oleh nya menyangkut persoalan tersebut, ungkap konsultan pengawas.

Mungkin tak khayal mungkin untuk mecari untung lebih, pihak rekanan terindikasi sanggup menampung kayu ilegal dan kayu tidak cukup ukuran agar mungkin mendapat harga miring, padahal harga kayu yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut Satuan harga nya berkisar kurang lebih Rp.50.000 per batang.

Sepatunya dengan harga yang tergolong tinggi itu pihak rekanan harus nya mencari kayu legal atau berstatus budidaya yang memiliki dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta cukup ukuran dan tidak membeli atau menampung kayu terindikasi ilegal, terutama kayu dari pohon mangrove yang mayoritas termasuk kategori dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga hal itu dapat merusak keberadaan hutan magrove sebagai penyangga yang menjadi prioritas Presiden RI untuk diselamatkan, hingga presiden Jokowi pada tanggal 28 September 2021 sempat datang ke Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan melakukan penanaman mangrove guna untuk memotivasi masyarakat agar menanam pohon mangrove menghindari abrasi.

Aneh bin ajaib malah proyek untuk tujuan mengaman pulau terluar dari persoalan abrasi malah menampung pohon kayu mangrove sebagai benteng alam menyangga pulau dari abrasi.

Menurut beberapa sumber masyarakat desa Muntai Barat sekitar penumpukan kayu crocok tersebut mengatakan, bahwa selaku sup kontrak dari PT Roberto Saut Jaya dalam pengadaan kayu crocok untuk pengaman pantai tersebut terindikasi dimonopoli oleh kepala Desa Muntai Barat (SB) bersama adik berinisial Al.

Informasi dari warga yang enggan namanya disebutkan itu mengakui “ia menyaksikan pada saat pengajuan penawaran pengadaan kayu kurang lebih 17.882 batang oleh oknum kades ke pihak rekanan (PT.RSJ), dengan harga yang ditawarkan kepada pihak rekanan kurang lebih Rp 16.000 sementara kades serta adek nya diduga memberikan harga kepada pengepul untuk sampai ketempat penumpukan seharga Rp 14.000 per batang,”
ungkap sumber.

Jika benar harga untuk pengadaan kayu Rp 50.000 per batang dalam dokumen kontrak PT. RSJ selaku penyedia barang dan jasa dengan BWS III Sumatra dibawah Kementerian PUPR selaku pengguna barang, luar biasa keuntungan yang diperoleh pihak rekanan dari hanya satu item pekerjaan, belum lagi dari item-item pekerjaan lain seperti pemancangan crocok, ketersedian kantor lapangan, gudang, pengadaan batu bronjong maupun item pekerjaan lain nya yang perlu menjadi sorotan pihak yang berkompeten.

Bahkan isu yang beredar paket proyek tersebut diduga terjadi pindah tangan dari pihak yang memenangkan tender ke pihak ketiga. Apakah hal itu benar atau tidak sedang ditelusuri oleh media ini.

Cahayo Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengaman pantai pulau terluar yaitu proyek yang ditangani PT. Roberto Saut Jaya ketika diminta tanggapannya seputaran dugaan penggunaan kayu ilegal serta kayu tidak cukup ukuran atas proyek tersebut, mengatakan “kemaren arahan saya tidak boleh pakai manggrove. Kalau yang kecil disutir,” ujarnya singkat.

Sampai berita ini dipublikasi pihak perusahan PT. Roberto Saut Jaya belum dapat di hubungi, begitu juga Kepala Desa Muntai Barat, Subari.***(slhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *