Diduga Korupsi Rp 8 Triliun Sekjen Partai NasDem Ditahan di Kejaksaan Agung

JAKARTA, MATATORO.COM – Menkominfo Johnny G Plate yang juga Sekretaris Partai NasDem, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/05/2023).

Johnny jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun, Johnny Plate ketika keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 12.10 Wib, tampak tangan diikat. Tak ada pernyataan yang disampaikannya.

Kasus korupsi luar biasa ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/05/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tambah Kuntadi.

Sementara, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara itu diserahkan ke Kejagung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara itu terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Artinya sudah ada dalam kasus ini enam tersangka, yakni: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Berikutnya, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *