Reklamasi Diduga Ilegal di Miga, Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Tinjau Lokasi
GUNUNGSITOLI, MATATORO.COM – Penimbungan laut atau reklamasi di Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara yang ditolak masyarakat khususnya para nelayan di respon oleh DPRD Kota Gunungsitoli. Selasa, (22/08/2023).
Sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menolak reklamasi itu, rombongan komisi III DRPD Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh Yunius Larosa untuk meninjau langsung lokasi reklamasi diduga ilegal itu di desa Miga Gunungsitoli.
“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Sebut Yunius Larosa kepada Lintaspena.com di lokasi reklamasi.
“Sehingga tadi kita sudah himbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait,” sambungnya.
Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan diundang masyarakat desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.
“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.***