Meresahkan, Aparat Hukum Diminta Segera Usut Pelaku Tambang Pasir Illegal di Nongsa Batam

BATAM, MATATORO.COM – Saat ini aktivitas tambang pasir ilegal di Kecataman Nongsa Kota Batam Provinsi Kepri makin marak terjadi seakan tak bisa di sentuh oleh hukum.

Celakanya, praktik penambang pasir ilegal itu diduga sudah berlangsung lama alias bertahun-tahun dan dilakukan secara terbuka oleh para pelaku atau mafia tambang.

Sudah tidak ada lagi rasa takut untuk ditertibkan oleh petugas baik dari aparat penegak hukum setempat maupun pemerintah Kota Batam dan Pemprov Kepulauan Riau.

Pantauan tim media Matatoro.com yang dipimpin oleh Mitra Julias Tama menemukan beberapa lokasi aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga dilakukan secara terbuka oleh pelaku tambang bernisial ND dan tiga orang pelaku lainnya di Kecamatan Nongsa Kota Batam dan sekitarnya tersebut.

Beberapa warga setempat yang dijumpai media ini menerangkan bahwa praktek penambangan pasir ilegal di wilayah Nongsa Kota Batam dan sekitarnya bukan hal baru, dimana aktivitas tambang illegal yang bakal menjadi bencana besar di Kota Batam kedepan sudah berlangsung lama.

Mereka (pelaku-red) penambang pasir ilegal ini ada juga bekerjasama dengan beberapa warga untuk melakukan penambangan pasir ilegal di sekitar Nongsa, Batam ini.

“Yang kami tahu, pelaku tambang pasir di Nongsa ini bernama Nurdin, dan ada tiga (3) orang lagi termasuk ada satu orang perempuan. Mereka itulah yang merusak lingkungan Nongsa ini dengan menggunakan alat-alat berat dan mesin sedot pasir milik mereka,” ujar salah seorang warga yang jati dirinya tidak ditulis pewarta.

Warga lain kepada Wartawan berharap, kiranya aparat hukum segera mengkerangkeng para pelaku usaha illegal tersebut ke jeruji besi.

Kami sangat berharap agar aparat penegak hukum secepatnya mengambil tindakan penertiban terhadap seluruh pelaku penambangan pasir ilegal yang ada di Kota Batam dan sekitarnya.

”Kami tidak mau ada pembiaran terhadap praktik tambang pasir ilegal ini, karena ini jelas melanggar hukum. Para pelaku harus ditindak sesuai peraturan hukum berlaku,” tegas Fernando, Ahad (22/10). ***(Tim/MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *