6 Tahun Sudah Beroperasi, Resort Pulau Rano Diduga Tidak Mengantongi Izin
BATAM, MATATORO.COM – Diberitakan beberapa media Pers sebelumnya, Resort Pulau Ranoh Kota Batam yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam, dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono diduga tidak memiliki perizinan termasuk IMB.
Disaat tim Wartawan media matatoro.com ini melakukan giat investigasi ke Resort Pulau Rano, Minggu (26/11), diketahui adanya pembangunan Resort Pulau Rano, namun tidak ada terlihat plang atau merk bangunan yang terpasang dilakoasi.
Seperti diberitakan, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh tersebut, diduga telah terjadi pengerusakan atau perambahan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang disinyalir tidak memiliki izin.
Salah satu ketua RT setempat yang berhasil diwawancara tim media membenarkan, jika keberadaan PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL) yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam terzebut tidak pernah meminta izin dari pihak pemerintah setempat.
“Iya pak. Yang kami dengar itu, pengelolanya dari (PT Mega Puri Lestari) itupun kami hanya dengar cerita saja, dikarenakan pihak manajemen dari perusahaan PT Megah Puri Lestari (PT.MPL) itu tidak pernah meminta izin dari kami selaku pihak yang berkompeten didaerah ini, ujar salah satu ketua RT sembari mengaku jika ia sudah dua priode lamanya sebagai ketua RT di wilayah Pulau Ranoh tersebut.
Sampai berita ini naik, Victor yang disebut-sebut sebagai manager PT Mega Puri Lestari di Resort Pulau Rano tersebut, belum memberi keterangan Pers-nya.***Mitra