Disaat Konfirmasi Berlangsung, Oknum PPK Disdik Riau Intimidasi Wartawan dan Minta Rekaman Dihapus

PEKANBARU, MATATORO.COM – Aksi intimidasi oknum pejabat pembuat komitmen atau PPK atas nama “Adrison” diruang kerjanya pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta untuk menghapus rekaman pernyataannya (Adrison) yang direkam Wartawan Harian Berantas dan matatoro.com saat konfirmasi berlangsung, Senin (27/11/2023) siang.

Peristiwa ini terjadi, ketika awak media merekam seluruh pernyataannya Adrison Spd, MM selaku PPK sejumlah kegiatan proyek pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dibeberapa tempat di kabupaten/kota se Provinsi Riau pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dimana proses pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan USB yang dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023 dibeberapa daerah tersebut disinyalir banyak kecurangan yang berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah.

“Kamu rekam semua pernyataan Saya ini ya?. hapus itu rekamanmu, disini tidak bisa ngerekam dan kamu tidak punya hak merekam pernyataan Saya,” ujar Adrison dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja, anak buah Kadisdik Provinsi Riau, Dr Kamsol itu mengambil dan menahan kartu milik wartawan. “Kartu pengenalmu ini Saya tahan disini,” tambah Adrison Spd, MM dengan gaya intimidasinya.

“Pak, saya ini konfirmasi berita terkait kerja Bapak yang dianggap kurang bagus dilapangan. Dan Saya punya hak merekam setelah Bapak mempersilahkan Kami untuk bertanya dan mewawancarai Bapak tadinya. Tentu hak dan tugas saya sebagai jurnalistik saya ngerti termasuk aturan internal dinas pendidikan ini,” ujar pewarta.

Untuk menghindari perdebatan yang merugikan awak media apalagi kartu pengenal Wartawan sudah diambil dan tidak dikembali olehnya Adrison Spd, MM, awak media ini pergi meninggalkan ruangan kerjanya Adrison yang terlihat sudah naik pitam itu.

“Santai saja pak. Saya bukan tak mau menerima permintaan bapak untuk menghapus rekaman pernyataan Bapak tadi. Rekaman inilah bukti jika kami telah datang konfirmasi disini, dan awas kartu pengenal Saya itu jangan hilang,” ujar media.

Sebagai catatan, berdasarkan undang-undang pokok Pers No. 40/1999, Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut, groop awak media (Harian Berantas-Matatoro.com) ini berjanji akan membawa perilaku tak terpuji Adrison Spd, MM tersebut yang dialami Wartawan ke ranah hukum, apalagi sampai kartu pengenal Pers diambil dan ditahan oleh oknum pejabat pembuat komitmen atau PPK itu.

Selain itu, awak media akan mengulas kasus-kasus penyimpangan dan penyelewengan yang diduga terjadi di sejumlah paket proyek pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) dibawah kendali Disdik Provinsi Riau pada tahun anggaran 2022 dan 2023.***(Yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *