Disinyalir Penggunaan Dana Publikasi Media di Dinas Kominfo Pekanbaru Sarat Penyimpangan

PEKANBARU, MATATORO.COM – Pengelolaan anggaran publikasi media di Dinas Kominfo yang bersumber biaya APBD tahun 2023, disinyalir tidak transparan dan sarat penyimpangan dan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu, disebabkan adanya tebang pilih dan permainan (monopoli) dalam pembayaran publikasi media oleh pejabat teras di Diskominfo Pekanbaru pada beberapa media tertentu dari anggaran publikasi untuk media

Sumber informasi dan data yang diperoleh Matatoro.com ini, ada realisasi anggaran publikasi media hanya untuk media yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi media cetak dan online layaknya media pers resmi yang penyerahannya terkesan ditutup-tutupi karena uang publikasi tersebut ada bagi-bagi jatah kepada oknum pejabat tertentu.

Menurut sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, dalam kurun dua hari berturut-turut ini, layar kaca media pers dihiasi berita kritik terkait informasi dana publikasi media di Diskominfo Pekanbaru dan terkesan ditutup-tutupi.

“Disinyalir pembayaran publikasi itu ada permainan dan tebang pilih, karena hanya untuk orang-orang yang dianggap dekat dan orang yang mau diatur dana publikasi medianya bagi-bagi pada pejabat terkait di Diskominfo,” katanya.

Bidang investigasi tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Zosa Wijaya SH, juga mengungkapkan adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan pada setiap kegiatan di Dinas Kominfo Pekanbaru.

“Kami minta agar aparat penegak hukum termasuk lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang dikelolah oleh Bapenda Kota Pekanbaru tersebut,” kata Zosa.

Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Pekanbaru itu disinyalir sejak Dinas Komunikasi Kota Pekanbaru dijabat oleh Raja Hendra Saputra

Raja Hendra Saputra selaku Kadis Kominfo Pekanbaru saat dikonfirmasi Redaksi adanya pemasalahan pengelolaan anggaran publikasi media yang dibayarkan, menjelaskan, itu telah dirasionalkan.

“Kegiatan publikasi media di kominfo tahun 2023 ini telah dirasionalisasi,” ucap Raja Hendra. ***(Ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *