Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di PJ2N Wilayah Riau Mencuat

PEKANBARU, MATATORO.COM – Dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2021 lalu, sangatlah dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) untuk pemilihan ekonomi masyarakat bawah dengan cara membelanjakan bahan baku dari masyarakat.

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional sekaligus mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data informasi yang diperoleh Wartawan matatoro.com dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, anggaran penanganan Covid-19 PEN pada tahun 2021 lalu tersebut, bersumber dari biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker) I, II dan PJ2N Wilayah Riau dengan nilai miliaran rupiah.

Menurut informasi data yang diperoleh, belanja karet karet/getah masyarakat yang akan difungsikan campuran aspal Standar Indonesia Rubber (SIR) sendiri adalah, karet alam yang diperoleh dari pengolahan getah/lateks dan bahan olah karet yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, serta memenuhi persyaratan mutu SIR

Celakanya, karet dimaksud diduga telah gagal dimanfaatkan, dimana hingga bulan Agustus 2023 lalu, terlihat bahan baku tertumpuk berparkiran di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga satuan kerja Provinsi Riau yang beralamat jalan sekolah Kubang Raya.

Sumber informasi dipercaya kepada media ini menerangkan, karet tersebut di beli kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijadikan bahan SIR campuran Aspal, namun karet tersebut tidak layak dijadikan SIR diduga karena kadar air tinggi.

Mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi nasional di Riau tahun 2021 puluhan miliar tersebut, tidak seorangpun pihak satuan kerja (Satker) I, II dan PJ2N Wilayah Riau yang bisa dimintai keterangan awak media, hingga peristiwa dugaan korupsi berjamaah ini terpublish.

Kendati demikian, Ketua Devisi Hukum dan Peradilan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Rustam SH, meminta aparat hukum seperti, KPK RI, Kejaksaan, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI segera mengaudit Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2021 lalu tersebut di Satker I, II dan PJ2N Wilayah Riau. ***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *