Lunasi Tunggakan Pajak Daerah, Tim Bapenda Cabut Segel Peringatan di Lokasi Wajib Pajak
PEKANBARU, MATATORO.COM – Lunasi tunggakan pajak daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencabut segel atau spanduk belum taat pajak di salah satu gerai objek pajak daerah di Kawasan Transmart Pekanbaru pada Kamis (02/11/2023).
“Dapat kami sampaikan bahwa objek yang kita kunjungi ini telah melunasi tunggakan pajak daerahnya, sehingga kami dan tim mencabut segel yang terpasang sebelumnya,” ujar Kabid Daljak Hidayat Alfitri, SE melalui Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Tantri Saputro, S.Sos, M.Si didampingi tim Penagihan, Penindakan dan Penyitaan Bapenda Pekanbaru.
Lanjutnya, dalam menyikapi hal tersebut Bapenda akan terus memonitor dan mengawal proses kepatuhan wajib pajak ini kedepannya. Dirinya menambahkan, Pimpinan Bapenda saat ini melihat serius terkait piutang tak tertagih belakangan ini.
Tantri menyebut pada prinsipnya Bapenda Pekanbaru berharap jangan sampai Wajib Pajak menunggu proses penagihan seperti ini, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Sebagaimana arahan pimpinan, prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif, namun jika Wajib Pajak masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas seperti penempelan spanduk tidak taat pajak ini,” terang tantri.
Tantri menuturkan; sebelumnya Tim Penagihan, Penindakan dan Penyitaan Bapenda Pekanbaru telah memasang spanduk peringatan pada akhir Oktober 2023 yang lalu terhadap salah satu objek pajak restoran yang selama 4 bulan tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ditempat terpisah, Akur, sebutan karib Kabpenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengucapkan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mengindahkan himbauan dari Bapenda, dan ia berpesan kepada tim pengawasan agar senantiasa memonitor dan mengawal aktif kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Akur berharap, proses penagihan piutang pajak dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di Kota Bertuah. Hal ini menurutnya adalah penegasan dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yang mendorong Perangkat Daerah terkait untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal termasuk diantaranya melalui penagihan piutang yang tak kunjung dipenuhi wajib pajak.
“Satu yang perlu digaris bawahi, penagihan dengan cara segel atau spanduk ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang lain untuk mematuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.***