Plh Sekwan DPRD Riau Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana APBD Murni
PEKANBARU, MATATORO.COM – Untuk menjawab semua pertanyaan di tengah publik dan masyarakat terkait informasi dugaan penyimpangan dana belanja jasa iklan/reklame, film, pemotretan senilai Rp9.074.200,000 atau sebesar Rp9 miliar lebih yang bersumber biaya APBD Murni tahun 2023, serta biaya perjalanan dinas luar negeri (LN) Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau senilai Rp12,1 miliar, Redaksi Harian Berantas, online matatoro.com ini bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, menyurati pejabat pelaksana harian atau Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi, Rabu (25/10/2023) pekan lalu.
Mewakili Redaksi Harian Berantas, Yudi Priamono, SH selaku Ketua LSM Komunitas Komunitas Pemberantas Korupsi kepada pewarta saat berkunjung di sekretariat Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Jalan Patimura, No. 40 Kota Pekanbaru, Kamis (02/11/2023) membenarkan, jika elemen LSM yang dipimpinnya bersama rekan media Berantas pekan lalu, telah memasukkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke DPRD Provinsi Riau.
Surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan tersebut bernomor: 002/PEMRED-HB/MT/X/2023. Dan surat tertanggal 25 Oktober 2023 itu telah diterima oleh staf bagian umum Sekwan DPRD Riau bernama Tari.
“Surat dan klarifikasi itu Kami buat bukan untuk mencari kesalahan atau tendensius kepada pihak yang telah menerima mandat kepercayaan untuk mengelola biaya anggaran macam kegiatan-kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun 2023” tegas Yudi.
Hal itu dilakukan lanjutnya, untuk memberikan jawaban yang konkrit atas pertanyanyaan sebagian besar media pers yang selama ini bertanya-tanya terkait proses dana belanja jasa iklan/reklame, film, pemotretan untuk APBD murni tahun 2023 di Sekwan DPRD Provinsi Riau sebesar Rp9.074.200,000 atau (Rp4.753.000,000,- + Rp1. 351.200.000,- + Rp2.970.000,000)
Demikian pula halnya penggunaan dana perjalanan dinas luar negeri (LN) para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2023 total biaya sebesar Rp12.141.523,058.
Lebih lanjut Yudi menambahkan, dana untuk belanja jasa penyelenggara acara Sekretariat DPRD Riau untuk 65 orang yang kini jadi buah bibir pembicaraan sebagian kalangan masyarakat diberbagai tempat di kota Pekanbaru (kedai kopi) karena diduga sarat penyimpangan (Korupsi) sebesar Rp15.080.000,000 atau (Rp10.400.000,000, + Rp4.680.000.000)
Dan terakhir yang dipertanyakan Ketua LSM Komunitas Komunitas Pemberantas Korupsi dan tim Berantas melalui surat yang dilayangkan secara tertulis tersebut, yaitu mengenai penggunaan biaya belanja cetak baliho senilai Rp1.416.866,814 atau sebesar Rp1,4 miliar lebih dengan detail lokasinya di Jalan Jenderal Sudirman
Menyikapi hal itu, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait Surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 002/PEMRED-HB/MT/X/2023 tersebut. ***(Choirul Anam)