LSM Terkesima Pemakaian Anggaran Tahun 2022 di Disdik Pekanbaru

PEKANBARU, MATATORO.COM – Sesuai dengan surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Bahkan baru bru ini saat KPK roadshow ke Provinsi Riau, Wakil ketua KPK RI Johanis Tanak saat launching WBS di Riau menekankan “Dalam rangka kegiatan roadshow bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau, KPK menggelar berbagai kegiatan, salah satunya Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (25/09/2023) kala itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, serta bupati/wali kota dan sekda beserta istri se Provinsi Riau.

Johanis Tanak mengingatkan agar jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, sebab sepanjang ada indikasi dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi maka KPK akan tindak tegas secara hukum.

Johanis Tanak mengatakan, KPK dalam menjalankan aksinya tidak selamanya menindak korupsi didalam ruangan saja, akan tetapi ada banyak mata-mata yang mengintai.

Himbauan yang disampaikan KPK selalu di kumandangkan untuk memerangi agar siapapun mereka pejabat yang mengunakan uang rakyat yang bersumber dana pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) harus mampu dan bijak untuk mengunakan anggaran tersebut.

Mengingat perihal himbauan KPK tersebut, kami dari keluarga besar DPP LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, tak luput ikut mensukseskan program KPK dan wacana pemberantasan korupsi yang jujur dan bersih.

Disampaikan ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Toro, menduga dan melihat adanya pengunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2022, sebagai bahan hasil temuan tim kita saat ini ialah

“Belanja makan/minum untuk sekolah Madani Pekanbaru dengan pagi anggaran Rp 5.014.553.000.
Dari besaran satuan pengunaan anggaran belanja makan/minum di sekolah SMP Madani Pekanbaru diduga proses pengunaan anggaran tersebut belum memenuhi standar tata cara pengunaan anggaran yang sewajarnya, dimana kegiatan pengunaan anggaran tersebut kita duga tidak mengunakan ‘ E Purshing ‘ dan kita duga kegiatan tersebut tidak mengunakan ‘ E Katalog ‘ LKPP (Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa) sesuai Perpres nomor 93 tahun 2022, perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.(Temuan ini masih sifatnya dugaan).

“Temuan kedua “Belanja Perjalanan dinas keluar negeri Rp 226.198.170, kita duga kegiatan ini sangat tidak logis dimana belanja kegiatan perjalanan dinas keluar negeri tidak masuk dalam substansi kegiatan seorang kepala dinas ataupun pejabat lainnya, sehingga menimbulkan kecurigaan kita.

Kegiatan ketiga ” Biaya pengelolaan dana BOP PAUD Rp 8.287.200.000.

Kegiatan keempat ” Pengelolaan dana BOP sekolah nonformal /kesetaraan Rp 6.012.700.000.

Kelima ‘Belanja barang dan jasa BOS Reguler Rp 52.039.732.500.

“Kelima kegiatan yang kita uraikan tersebut, menurut hemat dan kajian kita perlu adanya transfaransi informasi yang berimbang untuk menghilangkan atau menimbulkan kecurigaan kita sebagai lembaga sosial kontrol,” tegas Toro.

“Dalam waktu dekat ini, DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, akan mengumpulkan beberapa bukti kuat pendukung dan menguatkan dengan asumsi dugaan kita terhadap kelima item kegiatan di Disdik Pekanbaru. Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan juga, kita juga mendorong dan mengingatkan kepada PJ Walikota Pekanbaru untuk mengambil sikap agar lebih terlibat untuk dan mengetahui informasi ini, sebab sebagai pimpinan tertinggi di kota Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru agar dapat mengevaluasi kinerja bawahannya kedepannya,” tegas Toro.

Atas permasalahan dugaan tindak pidana di beberapa kegiatan tersebut, Sekretaris Disdik Pekanbaru, Irfan saat dikonfirmasi tim media belum memberikan keterangannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *