Plt. Kepala BWSS III Riau Bungkam, Proyek UFCSI Pengendalian Banjir Pekanbaru Diduga Bermasalah

PEKANBARU, MATATORO.COM – Anggaran proyek Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) untuk pengendalian banjir di Kota Pekanbaru senilai Rp89 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dimenangkan oleh PT. Minarta Dutahutama, telah disomasi oleh LSM Angkat Keadilan Bantu Rakyat (AKBR) pada 29 Juli 2024. Somasi tersebut berisi permintaan klarifikasi atas pelaksanaan kegiatan UFCSI Pengendalian Banjir Pekanbaru Tahun Anggaran 2023-2025 yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau.

Namun, sudah satu bulan berlalu, surat klarifikasi dari LSM AKBR belum juga mendapatkan balasan dari Dr. Asmeliba, ST., SP1, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala BWSS III Provinsi Riau.

Ketua Umum LSM AKBR, Yobe, menyatakan kekecewaannya atas kurangnya keterbukaan informasi publik dari pihak BWSS III Provinsi Riau yang dipimpin oleh Dr. Asmeliba, ST., SP1. Yobe menyoroti bahwa papan informasi proyek ditempatkan di lokasi yang sulit diakses oleh masyarakat, sehingga diduga PT. Minarta Dutahutama telah melanggar Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pelaksanaan pekerjaan UFCSI Pengendalian Banjir Pekanbaru sepanjang tahun anggaran 2023-2024 ini masih menjadi tanda tanya. Kami akan mengirim surat ke Kementerian PUPR Bidang SDA dan berharap mendapat jawaban. Kami juga akan menyurati BPK RI dan Inspektorat,” ujarnya.

Yobe juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauannya, proyek tersebut diduga belum mencapai 50% kemajuan, meskipun kontrak dimulai sejak 2023. Ia juga menyebutkan bahwa dalam dokumen KAK, terdapat kegiatan pembersihan jaringan sungai yang diduga belum dilakukan pada tahun 2023 dan 2024.

Hasil investigasi LSM AKBR menunjukkan bahwa proyek yang sudah dilaksanakan di lapangan baru mencakup pengecatan pintu air di Stasiun 1 Senapelan dan Stasiun III Jalan Nelayan, Rumbai.

Dari penelusuran di lapangan, terlihat bahwa beberapa pekerjaan normalisasi atau pembersihan parit sudah ada yang dilaksanakan, namun masih ada juga yang belum dilakukan.

Di lokasi pekerjaan penimbunan di Jalan Nelayan Ujung, Parit Belanda, ditemukan tidak ada papan proyek yang terpampang, kecuali rambu-rambu pemberitahuan adanya pekerjaan.

Menurut Yobe, timbunan yang digunakan diduga berasal dari Kelurahan Palas, berupa tanah urug yang tidak bercampur pasir, dan hal ini diduga melanggar kontrak kerja.

Ia juga menyebutkan bahwa pompa air di Parit Belanda belum dilakukan renovasi dan rehabilitasi, begitu pula pintu air di Kelurahan Sri Meranti, yang telah terbengkalai beberapa tahun, hingga kini belum diperbaiki atau dilakukan pekerjaan lanjutan.

Yobe menambahkan bahwa pembersihan beberapa parit atau normalisasi air di wilayah Rumbai masih banyak yang belum tersentuh, padahal proyek ini seharusnya berdampak langsung pada masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya yang menjadi langganan banjir.

Saat ini, lanjut Yobe, pekerjaan penimbunan di Jalan Nelayan Ujung sedang dilakukan oleh kontraktor. “Silakan kawan-kawan wartawan mengecek sendiri, apakah tanah yang digunakan oleh PT. Minarta Dutahutama memiliki izin galian C atau tidak,” ujar Yobe mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Asmeliba, ST., SP1 selaku Plt. Kepala BWSS III Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi, dan pihak PT. Minarta Dutahutama selaku pelaksana proyek juga belum dimintai keterangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *