Empat Lembaga Dampingi Warga Laporkan SMK Erlangga ke Ombudsman Perwakilan Lampung Terkait Pemotongan PIP

TANGGAMUS, MATATORO.COM – Menindak lanjuti dugaan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) SMK Erlangga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, Sumpeno, orang tua alumni siswa, resmi lapor Ombudsman perwakilan Lampung.

Sebelumnya kasus dugaan penggelapan PIP ini telah di laporkan ke Kajari Tanggamus kemudian dilimpahkan oleh pihak Kajari ke Inspektorat Provinsi Lampung, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan, jika sebelum nya Inspektorat Provinsi Lampung sebut hanya kelalaian administrasi itu bukan lah solusi.

Berharap mendapatkan keadilan Sumpeno pada tanggal 13 September 2023 lalu juga telah melaporkan dugaan Penggelapan PIP siswa SMK Erlangga di Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) namun hingga kini kasus tersebut tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum baik Kajati maupun Inspektorat Provinsi.

Dengan di dampingi LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) Sumpeno wali siswa SMK Erlangga mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, pada Rabu (17/1/2024).

Usai masukan berkas laporan ke Ombudsman perwakilan Lampung, Sumpeno mengatakan permasalahan ini memang sudah lama. Saya lapor di Kajati Lampung saja pada bulan September 2023 lalu maka nya saya kembali laporin terkait PIP SMK Erlangga Kota Agung ke Ombudsman Perwakilan Lampung.

Saya berharap Ombudsman dapat memproses permasalahan yang ada di SMK Erlangga, dari segi apa Inspektorat Provinsi mengatakan hanya kelalaian administrasi, karena permasalahan ini masalah PIP yang di potong secara sepihak dan pengambilan bantuan PIP tampa sepengetahuan siswa penerima bantuan, padahal kepala sekolah SMK Erlangga Lidia pernah mengatakan kalau anak saya di tahun 2022 tidak menerima bantuan PIP.

“Ternyata setelah buku rekening anak saya itu di berikan kemudian saya prin koran kan di Bank BNI nyatanya di tahun 2022 ada dana masuk sebesar Rp satu juta rupiah, sedangkan buku rekening yang di tahan pihak sekolah itu bukan punya anak saya sendiri, semua siswa yang mendapatkan PIP di SMK Erlangga rekening PiP nya di tahan pihak sekolah dengan alasan untuk arsip,” pungkasnya.

Masih ditempat yang sama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Tanggamus Amroni ABD mengatakan terkait SMK Erlangga sudah cukup lama sebelum lapor ke Kajati Lampung, masalah ini terlebih dulu di laporkan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, per tanggal 05 Juni 2023 lalu entah apa kok tiba tiba berkas laporan tersebut di limpahkan Kajari Tanggamus ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Yang menjadi kejanggalan kami kenapa kok Inspektorat Provinsi sebut hanya kelalaian administrasi, sedangkan pengambilan PIP tersebut tidak pernah ada pemberitahuan terlebih dahulu pada orang tua siswa, karena tak kunjung ada kejelasan maka kita masukin berkas laporan juga ke Kajati Lampung, pada 13 September 2023 lalu namun sampai hari ini tidak ada kejelasan juga, entah di proses atau gak nya kita gak tau, maka nya kita sama kawan kawan mendampingi wali siswa kembali laporkan Malasah SMK Erlangga ke Ombudsman perwakilan Lampung, kami juga berharap melalui Ombudsman keadilan dan kepastian hukum dapat di tegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *