Diduga Jual Beli Narkoba Satres Narkoba Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

MUSI BANYUASIN, MATATORO.COM – Membuat resah warga sekitar karena dirumahnya sering dijadikan aktivitas transaksi narkoba, Hardi (49) tak berkutik ketika disergap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muba yang menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu, sebanyak 80 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip bening atau berat bruto 11,21 gram. di rumahnya.

Penyergapan dilakukan pada hari Selasa (16/01/2024) di warung manisan yang ada di rumahnya di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh personil tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi, saat dikonfirmasi hari Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang pada hari Selasa (16/01/2024) yang lalu.

“Tersangka Hardi dalam aktivitas transaksi narkoba disamarkan dengan membuka warung manisan dirumahnya, namun lama-lama kegiatan tersebut tercium oleh masyarakat yang tidak senang adanya kegiatan tersebut karena dapat merusak warga sekitarnya, sehingga kemudian diinformasikan kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti, ternyata benar tersangka dirumahnya sering melakukan transaksi narkoba khususnya jenis Shabu,” Jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” Ungkap Tomy. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *