LSM Pelapor Kasus PT SPR Apresiasi Bareskrim, Audit BPKP Pintu Masuk
Keterangan Foto: Gedung Bareskrim
PEKANBARU, MATATORO.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi –yang pernah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015 ke Kejaksaan Tinggi Riau—, mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang memeriksa dua mantan Gubernur Riau (Gubri), di Polda Riau, akhir pekan lalu.
‘’Kita mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang sudah memeriksa dua mantan Gubernur Riau terkait kasus yang melilit PT SPR, badan usaha milik daerah (BUMD) Riau,’’ ujar Sekretaris Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso, kepada media siber ini, barusan.
Dia berharap, selain mengusut kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia, aparat penegak hukum (APH) juga mengusut kerugian negara puluhan miliar rupiah bahkan ratusan miliar rupiah sesuai hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap kinerja keuangan PT SPR.
‘’Sebenarnya, kasus dugaan tipikor sebesar Rp84 miliar di PT SPR periode 2010-2015, era Rahman Akil diretur utama, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal 17 Juli 2019, namun beberapa tahun kemudian tidak diteruskan dengan alasan sedang diusut lembaga hukum lainnya,’’ sebutnya.
”Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak APH tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,” pungkas Bowonaso.
LEBIH LENGKAP:
https://www.riausatu.com/hukrim/pr-4293097166/Apa-Khabar-Kasus-Korupsi-Rp84-Miliar-di-BUMD-Riau-Sudah-Satu-Tahun-Dilaporkan-ke-Kejati
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Rerkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan bahwa Syamsuar dan Rusli Zainal sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pada BUMD PT SPR.
“Iya Syamsuar diperiksa untuk dimintai keterangan, jadi kami hanya meminjamkan tempat saja. Dugaan korupsi tahun 2010 sampai 2023,” kata Nasriadi, Senin (1/7/2027).
Menurutnya, bukan hanya Syamsuar yang diperiksa, mantan Gubri yang menjabat pada tahun itu juga diperiksa, seperti Rusli Zainal dan lainnya.
Nasriadi tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait perkembangan kasustersebut mengingat kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri selama tiga hari terkait pemeriksaan mantan-mantan Gubri itu.
‘’Kita masih menunggu, apakah ada permintaan lagi atau tidak. Polda Riau hanya mem-backup kegiatan tempat saja. Kasusnya, masih penyelidikan,” tutup Nasriadi. ***