Terkait Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Mantan Gubri, Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri
Keterangan Foto: Syamsuar
PEKANBARU, MATATORO.COM – Mantan Gubernur Riau, Drs, H. Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau, diperiksa Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi saat diwawancarai wartawan tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” sebut Yan, Sabtu (29/6/2024).
Pemeriksaan, sebut dia, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan PT. SPR Langgak.
Dari Pemerintah Provinsi Riau, Yan menyebut beberapa pejabat yang diperiksa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum.
“Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan.
Syamsuar saat dikonfirmasi Wartawan belum respons. ***