30 Saksi Kasus SPPD Fiktif Diperiksa Polisi, Sekwan DPRD Riau Minta Diperiksa di Jakarta
Keterangan Foto: Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi dan Sekwan DPRD Riau, Muflihun.
PEKANBARU, MATATORO.COM – Hingga kini sudah 30 orang saksi yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Namun mantan Pj Wali Kota Muflihun yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD justru minta diperiksa di Jakarta.
“Sudah ada 30 orang saksi kita periksa dari kasus ini,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Jumat (28/6/2024).
Nasriadi menyebut seharusnya Muflihun diperiksa atau dimintai klarifikasi, Kamis (27/6) kemarin. Namun, Muflihun tidak hadir karena alasan sakit dan mengirim bukti surat sakit yang ditandatangani oleh dokter di Jakarta Timur.
“Setelah 30 saksi, kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA ke Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” kata Nasriadi.
Selain surat sakit, Muflihun juga mengirim surat ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Isi surat justru minta diperiksa di Jakarta.
“Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau),” kata Nasriadi.
Terakhir, polisi berpangkat melati tiga itu memastikan kasus yang diusut murni dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, kasus sudah diusut sejak 9 bulan lalu.
“Jadi ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi, tidak ada tendesnsius apapun. 30 orang saksi ini semua pelaksana, ada juga maskapai. Tapi yang jelas ini masih kami dalami,” katanya. ***