Dari Dana PI Rp 3.5 T Diduga Masuk Kantong Sf Hariyanto Rp400 M, Gedung Kejati Riau Digeruduk GPMPPK
PEKANBARU, MATATORO.COM – Massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung Kejati Riau, Rabu (21/8/2024).
Koordinator Lapangan (Korlap) GPMPPK Robby Kurniawan mengatakan aksi damai kali ini, GPMPPK membawa massa sekitar lima ribuan orang untuk menyampaikan sembilan tuntutan aksi.
“GPMPPK hadir hari ini sekitar lima ribuan massa,” ujar Robby Korlap GPMPPK kepada Media ini, sesaat sebelum di mulainya aksi demo di depan Gedung Kejati Riau, Rabu (21/8/2024).
Robby menjelaskan, tuntutan aksi GPMPPK adalah Dugaan Bahwa SF Hariyanto Menerima Fee atas Penampatan Dana PI 3.5 Triliun ke Bank BUMN, Diduga terkait hal ini merugikan keuangan Daerah sekitar 400 Milyar.
”Diduga telah terjadi penyelewengan dana Participation Interest 10% dari PHR, semestinya dana tersebut melalui Bank daerah, kami Duga penempatan dana PI 10% ke Bank BUMN SF Hariyanto mendapatkan Fee, Kami juga menduga atas penempatan dana tersebut pada Bank BUMN merugikan Keuangan Daerah sebesar 400 Milyar, tukasnya.
Dibeberkan Robby, SF Harianto selaku Pj Gubri juga diduga membiarkan dana PI 10% senilai 3.5 Triliun, masuk ke Perbankan lain, bukan melalui Perbankan daerah, sehingga tidak menghasilkan Dividen untuk daerah. Padahal menurut GPMPPK Pemprov Riau menerima bagian sebesar 50%, namun dengan perolehan tersebut tidak menjadikan BUMD daerah sebagai kepercayaan.
“Akhirnya kami menduga, SF Harianto selaku Pj Gubernur Riau tidak memikirkan daerah, namun justru mengedepankan kepentingan pribadi, maka kami sampaikan kepada Kejati Riau untuk membuka kasus ini, nilainya triliunan rupiah,” bebernya.
Bukan cuma itu, GPMPPK juga meminta Kejati Riau serius menuntaskan dan memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi Payung Electrik Masjid Agung ANNUR Provinsi Riau yang diduga melibatkan Thomas Larfo Dimiera.
“Kami sudah menunggu dengan penuh harapan kepada Kejati Riau agar Thomas Larfo Dimiera diperiksa, dikarenakan aktor utama dari dugaan korupsi ini,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut dalam surat tuntutan aksi GPMPPK tersebut adalah meminta Kejati Riau untuk memanggil SF Harianto atas pernyataannya yang mengetahui dengan pasti peristiwa terjadinya dugaan korupsi tersebut.
“Kami sampaikan, Kejati Riau tidak perlu takut melibatkan SF Harianto dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Payung Electrik Masjid Agung ANNUR Provinsi Riau,” lanjutnya.
GPMPPK juga menyampaikan, bahwa SF Harianto hingga saat ini tidak kunjung memberikan keterangan dalam mengungkap siapa aktor dalam kasus ini, dan GPMPPK menduga SF Harianto berusaha menyembunyikan bukti dan membiarkan terjadinya korupsi.
Aksi damai GPMPPK tersebut di terima langsung oleh KasiPenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.***