Diduga Terjadi Kebakaran Sumur Bor Ilegal di Desa Keban Satu, Kabupaten Musi Banyuasin

SEKAYU, MATATORORO.COM – Diduga Terjadi Kebakaran Sumur Bor yang Digunakan untuk Penarikan Minyak secara Ilegal Kembali Terjadi di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Kamis (21/03/2024).

Informasi yang dikumpulkan oleh Awak Media ini berasal dari salah seorang masyarakat dengan inisial JY. Kebakaran Sumur Minyak ini terjadi di lahan dengan inisial RD pada hari Senin, 18 Maret 2024, dini hari.

Saat ini, motif penyebab insiden kebakaran belum diketahui. Belum ada informasi mengenai adanya korban dalam kejadian kebakaran Sumur Minyak Ilegal kali ini.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi, menjelaskan, “Saat ini saya beserta Kanit Reskrim sedang berada di lokasi TKP,” ujarnya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur (Tua), mengatur mengenai hal ini. Namun, Sumur Minyak yang diduga terbakar di lahan dengan inisial RD, menurut keterangan dari inisial EA, merupakan Sumur Baru, bukan Sumur Tua. Hal ini menunjukkan kegiatan tersebut bertentangan dengan instruksi dari Kapolda dan Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2018 terkait Illegal Drilling.

Instruksi dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo, melalui video singkatnya berdurasi 2 menit 41 detik. Beliau menyampaikan kepada para perwira polres Musi Banyuasin bahwa semua penarikan minyak Rakyat diluar Peraturan Menteri SDM No.1 tahun 2018 adalah Illegal. Beliau juga menegaskan bahwa jika terjadi kebakaran di tempat tugas para kapolsek, beliau tidak segan-segan untuk mencopot bagian polsek tersebut, paling tidak dengan hukuman mutasi,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mengenai hal ini. Mutasi merupakan pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Peraturan Presiden No.12 tahun  tentang Migas juga mengatur mengenai kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

Namun, situasinya berbeda di wilayah Musi Banyuasin, Sumsel. Diduga terjadi Illegal Drilling yang melibatkan hasil tarikan Masyarakat dari ribuan Sumur Bor Illegal di beberapa titik wilayah kabupaten tersebut, menggunakan berbagai macam jenis kendaraan mulai dari truck, mobil box, mobil tangki, grand max, mobil Carry, dan jenis mobil lainnya yang dapat melintas tanpa hambatan di jalan lintas kabupaten dan lintas provinsi. Menghadapi hal ini, muncul pertanyaan besar mengenai kebijakan aparat penegak hukum dan pemerintah, mengapa hal ini dibiarkan saja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *