Kasus Asusila Oknum Sekda Rohil, Andi: Aparat Hukum Harus Bongkar Video Viral Itu

Ket Foto: Andi Nugraha, SH, MH

ROHIL, MATATORO.COM Terkait peristiwa viralnya dimedia sosial yang diduga konten video pornografi oknum Sekda Rohil beberapa hari ini, Andi Nugraha angkat bicara, lantaran semakin meresahkan masyarakat dan bahkan menjadi konsumsi dibelahan dunia jagad maya.

Dijelaskan praktisi hukum itu, video tersebut berisikan sebuah adegan panas atau tak senonoh yang diduga melibatkan oknum pejabat ASN teratas di negri berjuluk seribu kubah itu.

Pandangan seorang Andi Nugraha, Etika dan Moral sebagai pejabat publik telah nampak jelas bahkan menjadi informasi yang simpang siur ditengah masyarakat Riau, khususnya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Mendagri, menurut Andi lagi, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum sekda. Karena sekda adalah posisi jabatan tertinggi ASN ditingkat pemerintahan kabupaten.

Bupati Rohil, menurut Andi, seharusnya menonaktifkan yang bersangkutan hingga proses penyidikan selesai oleh pihak kepolisian.

“Memang secara regulasi Bupati tidak boleh menonjobkan pejabat yang melanggar Etika dan Moral, apa lagi yang bersangkutan hasil Asesment, Tapi jika nantinya ada rekomendasi dari pihak Kemendagri, batulah bisa di non jobkan,” katanya.

Menanggapi persoalan itu, praktisi hukum muda yang akrab disapa Andi, angkat bicara serta meminta baik kalangan pemerintah, maupun jajaran kepolisian Polda Riau, untuk selektif, dan melakukan pemeriksaan diduga pelaku yg ada didalam video syur itu.

“Diberbagai media oknum sekda sudah membantah kalau video itu asli rekayasa dan bukan dirinya. Disini ini, aparat harus segera meneliti video itu melalui forensik digital,” katanya.

“Apapun hasilnya video itu, harus diumumkan kepublik agar kasus video ini tidak menjadi bola liar dikalangan masyarakat Rohil dan jagad maya,” tegasnya.

Memburu kepakar forensik, Andi Nugraha, SH, MH, yang Berprofesi sebagai lawyer itu juga meminta agar Kapolda Riau juga turunkan ahli Telematika dan dan ahli IT untuk menguji keabsahan video syur tersebut. Karena menurutnya, oknum sekda menyanggah kalau video yang melibatkan dirinya.

“Kepolisian harus lakukan segera pengkajian video syur itu. Agar segera dapat kepastian hukum. Soal siapa penyebar dan pelaku, juga harus sesegera diburu dan ditangkap, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Andi.

Untuk diketahui, lanjut Andi, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008, Pandangan Undang-ubdang ITE atas Konsumen VCS, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

“Kita masih ingat kasus artis ini sial GA, HP miliknya hilang beberapa tahun lalu hingga tersebarnya video syur dirinya. Bahkan ia dijerat hukuman 9 bulan kurungan. Dan kisah video syur AR bersma LM dan CT,” urainya.

“Mereka semua mendapat kepastian hukum, semua orang sama dimata hukum. Kapolda Riau mustinya berkaca pada kasus itu. Maka, oknum sekda juga harus mendapat kepastian hukum. Ini ketika kita berbicara ke-Adilan Hukum,” tandasnya. ***

Editor: Toro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *