Tim Pembela Prabowo-Gibran Nilai Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

Keterangan Foto: Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini

JAKARTA, MATATORO.COM – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki kecacatan dalam aspek formal.

“Dari segi formal, kami menemukan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) memiliki kecacatan formil atau prosedural karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar tidak akan diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin malam (25/3).

Otto menjelaskan bahwa dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pihak terkait dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diarahkan kepada Prabowo-Gibran.

“Menurut kami, dalil-dalil mengenai pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sementara itu, hal yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perselisihan terkait hasil pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum yang terdapat dalam permohonan dari tim hukum Ganjar-Mahfud juga tidak termasuk dalam lingkup kewenangan MK.

“Kami juga memiliki keyakinan bahwa masalah terkait kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden dapat dengan mudah dibantah secara bukti,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK.

“Permohonan ini dianggap tidak sah oleh kami,” tegasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah secara resmi mendaftar sebagai pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Sebanyak 45 anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada malam hari ini,” ungkap Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril dan timnya telah menyampaikan semua dokumen yang diminta oleh MK, termasuk surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu identitas anggota advokat, yang semuanya telah dinyatakan lengkap oleh Panitera MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa mereka dapat merespons dengan baik semua argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan.

“Kami yakin dapat mengatasi dan memberikan jawaban yang memadai terhadap semua dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *