Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024: Jakarta Siapkan Peralihan Ibu Kota ke IKN

Keterangan foto: Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO

JAKARTA, MATATORO.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Salah satu poin utama dalam undang-undang tersebut adalah mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta pada hari Senin, terdapat pasal-pasal yang mengatur hal tersebut. Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam pasal 63, terdapat ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN. Disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pasal 66 mencantumkan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *