Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD
BENGKALIS, MATATORO.COM – Guna mengoptimalisasikan potensi daerah, Pemkab Bengkalis menyampaikan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis, Senin (29/04/2024).
Rapat paripurna yang digelar pada malam hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis diwakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso dan dihadiri 31 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas dan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kemudian pada rapat paripurna dilakukan penyerahan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Bengkalis kepada pimpinan rapat, didampingi Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis.
Usai rapat paripurna penyampaian 2 Ranperda, pada hari yang sama dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyampaian 2 Ranperda.
Pandangan umum Fraksi diawali dri Fraksi PKS yang disampaikan oleh H. Adri, Fraksi PDI Perjuangan Ferry Situmeang, Fraksi PAN Zainal, Fraksi Partai Gerindra Adihan, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Irmi Syakip Arsalan, dan Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia Laurensius Tampubolon, seluruh fraksi menerima 2 Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebanyak 6 fraksi tersebut menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya yang disampaikan melalui pidato bupati berharap secara mendasar lembaga yang terbentuk tersebut dapat memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/ atau keuntungan sebagai peningkatan pendapatan asli daerah serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga tempatan.
Kemudian Ranperda tentang Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis yang merupakan wilayah yang sangat kompleks dan terdiri dari wilayah pulau dan daratan, maka sangat rentan untuk mengalami bencana alam seperti abrasi pantai, kebakaran hutan serta bencana lainnya, hal ini akan berdampak pada terhambatnya percepatan pembangunan daerah maka sebaiknya pengoptimalisasian Posko-Posko BPBD yang berada di setiap kecamatan, peningkatan sarana dan prasarana, khususnya di wilayah kepulauan/pesisir yang sangat rentan dengan ancaman bencana alam, pemerintah daerah melalui OPD terkait agar kiranya rutin memberikan edukasi tentang bencana alam serta mengaktifkan Pokmas-Pokmas seperti masyarakat sadar bencana dan lainnya.
Maka, dengan dibentuknya 2 Ranperda ini diharapkan melalui pembentukan kembali BUMD ini, PT. BLJ mampu masuk ke wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh pemerintah daerah, juga dapat mengoptimalkan potensi yang digarap guna memberikan azas manfaat yang signifikan bagi Kabupaten Bengkalis kedepannya.
Kemudian terhadap Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Bengkalis, Ranperda ini dinilai perlu untuk segera disahkan mengingat peraturan daerah ini akan menjadi dasar dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkalis. Dalam peraturan ini kedepannya diharapkan dapat memaparkan dan memperjelas tanggung jawab, hak, dan kewajiban pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan kelompok usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Ranperda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko dan ancaman bencana juga menjadi langkah positif kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membangun partisipasi, kemitraan, semangat gotong royong, Kesetiakawanan dan kedermawanan semua pihak untuk ikut dalam penanggulangan dampak bencana dengan menerapkan prinsip yang cepat, tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna serta teknologi.
“Dari dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut kami menekankan kepada perangkat Daerah yang berhubungan dengan dua Ranperda ini agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, Lebih efektif dan efisien sehingga Ranperda yang kita Sampaikan ini dapat sesegera mungkin diterapkan menjadi Perda,” ujar Jubir salah satu Fraksi.
Diakhir pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni yang diwakili oleh Bagus Santoso yang telah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut supaya bisa secepatnya terakomodir. ***