Proyek Jalan Ketam Putih-Sekodi Diduga Asal Jadi, LSM Minta Kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima Ditindak

BENGKALIS, MATATORO.COM – Jumadi Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, bersama Zul Azmi selaku Sekretaris, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bengkalis menindak tegas kontraktor nakal yang dinilai asal jadi dalam mengerjakan paket proyek peninggkatan jalan Ketam Putih-Sekodi (DBH SAWIT 2023).

Desakan tersebut disampaikannya seiring dengan ditemukan adanya pekerjaan proyek fisik dibawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi atau spek oleh rekanan kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima.

“Hal ini terjadi di antaranya pada pengerjaan proyek paket peninggkatan jalan Ketam Putih-Sekodi (DBH SAWIT 2023) yang beralokasi di Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis, yang bernilai Rp18.243.598.738,00 atau sebesar Rp18,2 miliar bersumber dari APBD tahun 2024, oleh PT  Rajawali Sakti Prima yang saat ini sedang dalam pengerjaan,” ungkap Jumadi kepada Wartawan usai menyerahkan surat laporan khusus terkait kinerja kontraktor nakal tersebut kepada Dinas PUPR Bengkalis, Jum’at (18/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Wartawan, ditemukan adanya kejanggalan di antaranya pekerjaan timbunan tanah urugan pilihan yang dinilai tidak berkesesuaian dengan rujukan bestek dan rancangan anggaran biaya (RAB). Karena material timbunan tanah urugan pilihan yang dikerjakan dilapangan diduga banyak yang dicuri dengan cara mengurangi tanah urug. Dan timbunan agregat base klas B juga demikian, diduga tidak sesuai dengan gambar/bestek. Sehingga dugaan pencurian uang Negara pada item pekerjaan tanah urug dan agregat base klas B tersebut dinilai cukup lumayan besar.

Demikian juga terhadap pekerjaan pemasangan besi wiremesh, besi dowel dan  pengecoran (cor beton ready mix) yang kesemuanya kualitasnya diragukan. Hal ini terbukti, Dimana cor beton yang sebagian telah selesai dilakukan pengerjaannya telah mulai terlihat menurun, bergelombang dan miring.

“Selain itu juga diketahui bahwa Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Konsultan Pengawas proyek tersebut jarang turun ke lapangan selama kegiatan pengerjaan berlangsung yang saat ini progresnya diperkirakan baru mencapai 50 persen,” ujar Jumadi.

Untuk menghindari adanya perbuatan dugaan korupsi yang akan merugikan negara pada proyek ini, lanjut Jumadi dan Zul Azmi, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi meminta Pemda Bengkalis beserta Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis bertindak tegas terhadap kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima, konsultan pengawas PT. Raissa Gemilang, dan dilakukan pemeriksaan sesuai dokumen teknis dan RAB proyek.

“Selain itu Pemkab harus memerintahkan rekanan untuk menghentikan sementara waktu pengerjaannya. Sampai ditentukan apakah pengerjaan benar-benar tidak memenuhi spek. Jika dari hasil pemeriksaan nanti dipastikan pengerjaan tersebut tidak memenuhi spek dan RAB, maka Negara melalui Pemda Kabupaten Bengkalis dapat memerintahkan bongkar, dan kembali dikerjakan sesuai perencanaan awal,” imbuhnya.

Jika rekanan tidak mau mematuhinya, lanjutnya, maka pengerjaan itu tidak akan dibayar serta dapat diusut dan diproses sesuai hukum. Tindakan tegas ini menurutnya harus dilakukan, agar infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat berkualitas baik, sehingga nantinya umur pembangunan infrastruktur akan berakhir sesuai rencana.

“Jangan sampai pembangunan yang semestinya rusak pada usia 10 tahun, malah hancur saat berumur satu tahun. Untuk itu, semua kita berhak dan berkewajiban mengawasi dan menjaga agar hal tersebut tidak terjadi,” pungkasnya.

Terkait dengan sorotan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat daerah Kabupaten Bengkalis tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah beberapa hari lalu menyarankan awak media, agar laporan investigasi terkait buruknya kinerja kontraktor proyek tesebut di serahkan ke dinas kantor (PUPR-red). “Serahkan ke kantor aja bang,” katanya.

Sedangkan, karyawan/ti PT. Rajawali Sakti Prima dikantornya di Wonosari, Jalan Baru RT01/RW09, sempat menolak untuk tidak menerima tembusan surat laporan khusus yang disampaikan awak media.

“Kami dikantor ini tidak mau menerima surat itu pak. Langsung saja sama pak Armada atau ke pak Anon di dalam LP,” kata seorang wanita pada kantor perwakilan PT. Rajawali Sakti Prima, Jum’at (18/10).

Setelah awak media dan LSM menerangkan bahwa surat dimaksud berupa tembusan laporan yang disampaikan ke dinas PUPR, akhirnya karyawan pada kantor perwakilan kontraktor proyek tersebut bersedia menerimanya. Namun, tidak bersedia pula menandatangani tanda terima (surat).

Sementara Anon yang disebut-sebut pihak yang memenang paket proyek peningkatan jalan Ketam Putih-Sekodi (DBH SAWIT 2023) tersebut, sedang menjalani hukuman penjara di LP Bengkalis, karena tersandung kasus narkoba, hingga berita ini terbit, Anon tak bisa dimintai keterangannya.

Namun salah seorang pegawai dinas PUPR yang jati dirinya dirahasiakan saat berbincang-bincang kepada media dikantornya mengatakan, “saya pun heran. Kok orang dari dalam LP (penjara-red), bisa-bisanya main proyek diluar seperti ini. Proyek Anon itu tahun ini cukup banyak, dan nilainya pun miliaran, bahkan ada yang Rp25 miliar seperti bangunan gedung dekat Pengadilan Agama disana itu,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *