Direskrimsus Polda Riau Limpahkan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru ke Polresta

PEKANBARU, MATATORO.COM – Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan pengusutan kasus dugaan mark up ganti rugi tanah untuk pengairan waduk perkantoran Tenaya Raya tahun anggaran 2022 ke Polresta Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

“Bahwa kasus tersebut kini sudah di limpahkan ke Polresta Pekanbaru,” katanya, Senin (31/07/2023).

Sejauh ini belum diketahui kapan dan siapa penerima berkas pelimpahan pengusutan kasus dugaan mark up ganti rugi tanah untuk pengairan waduk perkantoran Tenaya Raya tersebut. Teguh Widodo belum memberikan penjelasan terkait hal itu.

Pelimpahan berkas laporan kasus dugaan mark up tanah ke Polresta Pekanbaru itu lantaran sebab. Kombes Pol Teguh Widodo mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas laporan dugaan mark up dilakukan lantaran peta lokasi berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Alasan kita limpahkan ke Polresta Pekanbaru karena kejadian kasus itu di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jadi kita limpahkan kesana (Polresta Pekanbaru),” singkatnya.

Mencuatnya kasus dugaan mark up pembebasan lahan ganti rugi untuk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya tahun anggaran 2022 ini pertama kali di bongkar oleh seorang warga Randi Syahputra.

Adapun pembongkaran dugaan mark up ini menyeret alas hak tanah bernama Azwir Arifin.

Berdasarkan dokumen laporan akhir perencanaan pembebasan lahan untuk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya pemerintah Kota Pekanbaru oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru kegiatan tahun anggaran 2019, total keseluruhan tanah alas hak Azwir Arifin dengan nomor alas hak 1961/590/TR/2013 hanya seluas 6.347 meter persegi.

Namun bak dunia magic, anehnya total keseluruhan alas hak Azwir Arifin berubah menjadi 10.000 meter persegi. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tahun 2022.

“Pada dokumen Dinas PUPR Kota Pekanbaru kegiatan tahun anggaran 2019 terkait dokumen perencanaan pembebasan genangan waduk perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru (Laporan akhir) melalui konsultan PT Hasanah Surveyor Raya dinyatakan bahwa Azwir Arifin dengan alas hak 1961/590/TR/2013 pada 23 September seluas 6.347 meter persegi. Namun pada DPA APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022, tanah Azwir Arifin dengan nomor yang sama berubah luasnya menjadi 10.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi tanah dan tanaman senilai Rp.1.629.888.000,” kata Randi kepada Wartawan saat di Vanhollano, Selasa (25/07/2023).

Berdasarkan penghitungannya, total tanah alas hak Azwir Arifin yang diganti rugi untuk pengairan waduk perkantoran Tenaya Raya oleh pemerintah Kota Pekanbaru tersebut diduga menggelembung seluas 1.259 meter persegi.

“Semestinya Dinas Pertanahan membayar sesuai luas tanah yang telah terdata di dalam apprasial, dengan rincian 6.437 x Rp.198.000 = 1.274.526. Ditambah tanaman Rp.123.900.000 dengan total pembayaran semestinya Rp.1.398.426.000,” tegasnya.

Randi meminta Polda Riau segera mengusut dan membongkar dugaan mark up pembebasan lahan untuk waduk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya atas alas hak Azwir Arifin. Sehingga dugaan potensi-potensi kerugian negara pada mark up pembebasan tanah lainnya terkuak terang benderang. ***(Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *