Berikut Hak Jawab Ferlianus Gulo atas Artikel Matatoro.com Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap DP

PEKANBARU, MATATORO.COM – Terkait pemberitaan di sejumlah media online, termasuk Matatoro.com yang dipublikasikan pada edisi 04 Juni 2023 lalu, Ferlianus Gulo akhirnya menyampaikan Hak Jawab-nya.

Berikut isi lengkap Hak Jawab tersebut, yang ditandatangani langsung Ferlianus Gulo tertanggal 28-07-2023, dan diterima Redaksi Matatoro.com melalui WhatsApp (dalam format PDF) pada hari Jumat malam (28/07/2023):

1. Bahwa pemberitaan Matatoro.com sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar;

2. Bahwa seluruh isi maupun judul pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas dimana berita yang Matatoro.com unggah tidak benar, dan bersifat menghakimi dan merupakan fitnah terhadap saya dan oleh karenanya saya keberatan karena saya dirugikan atas pemberitaan Matatoro.com tersebut.

3. Bahwa apabila Matatoro.com tidak menyampaikan permintaan maaf yang ditunjukan kepada saya dan kepada masyarakat umum selambat-lambatnya 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan, maka saya akan menempuh jalur hukum;

4. Bahwa oleh karena saya dirugikan, maka Matatoro.com wajib menghapus berita yang berjudul “Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Tanggungjawab” yang di unggah pada 04 Juni 2023”

Keterangan Redaksi:

Dalam berita berjudul “Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Tanggungjawab” sebagaimana keterangan kemasan berita, jurnalis (Dewan Redaksi) Kami telah meliput ketika saudara Ferlianus Gulo pertama sekali dijemput oleh polisi dari kedai Bakmi Andalan Tenayan Raya Pekanbaru, bawa ke kantor Polsek Tenayan Raya, yang selanjutnya oleh pihak Polsek Tenayan Raya menyerahkan saudara Ferlianus Gulo ke Polresta Pekanbaru terkait pengaduan ke Polisi pada tanggal 14 April 2023 dalam hal tindak pidana pemerkosaan dengan terlapor Ferlianus alias Anus Gulo

Sebagaimana isi kemasan berita, matatoro.com telah secara jelas memuat keterangan upaya konfirmasi Jurnalis Kami kepada Kanit PPA Polresta Pekanbaru termasuk keterangan saudara Ferlianus Gulo sendiri pada kantor Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan bukti dokumen foto.

Oleh karena itulah, serta terutama demi mematuhi pelaksanaan undang-undang Pers Nomor 40/1999, beserta rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber, makanya kami layani dan tayangkan Hak Jawab ini, serta tidak menghapus berita yang berjudul, “Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Tanggungjawab”, sebagaimana permintaan di nomor 4 surat Anda diatas. Dan jika ada yang tidak berkenan Kami ucapkan mohon maaf dan Terima kasih.

Tertanda:

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *