LSM KPK Lakukan Investigasi Atas Dugaan Permintaan Fee Proyek Oleh Oknum Stafbup Kuansing

PEKANBARU, MATATORO.COM – Oknum calon legislatif dewan perwakilan rakyat republik indonesia (Caleg DPR RI) yang juga staf ahli Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial Ahs dan kontraktor pelaksana berinisial NI dan kawan kawan akan di laporkan dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat komunitas pemberantas korupsi (DPP LSM KPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi republik indonesia ( KPK RI ), Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian atas diduga penerimaan Fee pengaturan sejumlah proyek di Kuansing tahun anggaran 2023.

Dari penelusuran awak media pada website AHS tercatat sebagai Tenaga Ahli atau Penasehat Bupati Kuansing. Selain itu pada website KPU RI Ahs tercatat sebagai caleg DPR RI dari dapil RIAU II. Penelusuran ini dilakukan berdasarkan informasi yang menyebutkan AHS dapat mengatur sejumlah Proyek di Kuansing dengan ketentuan fee 22 %.

Dari hasil investigasi tim awak media ini mendapat data keempat proyek di Kuansing diduga diatur AHS dan di kerjakan oleh kontraktor asal Kota Pekanbaru. Pada proyek itu AHS meminta fee kepada kontraktor sebesar 22 % dari total nilai proyek.

Hal ini di perkuat dengan keterangan sumber yang juga pemodal keempat proyek pada RUSD Kabupaten Kuntan Singingi Tahun 2023.

Menurut sumber AHS meminta Fee dari keempat proyek tersebut kepada kontraktor sebesar 22% dengan total nilai fee ratusan juta rupiah, kata salah satu kontraktor asal Kota Pekanbaru selaku pemodal.
“AHS (Staf ahli Bupati Kuansing,red) ada meminta Fee 22% dan saya dengar sendiri” Kata YHZ.
Adapun ke-4 (Empat) proyek yang di atur oleh AHS sebagai berikut :

a. Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Benai Pemenang lelang CV. MJ senilai Rp. 550.349.900 dengan Komitmen Fee Rp. 50.000.000.
b. Proyek Pembuatan Pendestrian Jalan Lingkar Kota Taluk Kuantan (Lapangan Limuno) Pemenang Lelang PT/CV.LPR senilai Rp. 1.039.639.200 dengan Komitmen Fee Rp.154.000.000.
c. Paket E-Katalog Belanja Pemeliharaan Pembangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor (APBD) Pengecatan Interior dan Ekterior Bidang Lama (Jotun) dll, dikerjakan PT.BPC senilai. Rp. 658.415.658 dengan Komitmen Fee Rp. 145.000.000.
d. Paket Penunjukan langsung (PL) Pembuatan Turap Bangunan Insennerator (BLUD) dilaksanakan oleh CV. GN senilai Rp. 200.000.000 dengan Komitmen Fee awal Rp. 50.000.000 terealisasi Rp.22.000.000
Jika ditotalkan fee yang diterima AHS sebesar Rp. 50.000.000+ Rp.154.000.000+ Rp. 145.000.000+ Rp.22.000.000 atau Rp. 371.000.000 (Tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) urai YHZ

Dijelaskan YHZ total nilai permintaan Fee dari keempat proyek tersebut kurang lebih sebesar Rp 371 juta rupiah.

YHZ menjelaskan, awal mula permintaan fee ini bermula ketika rekannya kontraktor berinisial NI mengajak bekerjasama untuk mengerjakan sejumlah proyek raksasa di Kuansing namun karena NI ini terkendala modal awal sehingga mengajak YHZ untuk memodali proyek tersebut. Perlu diketahu lanjut YHZ bahwa oknum kontraktor berinisial NI diduga mantan anggota Polri sehingga saya yakin nantinya jika kasus ini saya kalah karena diduga mereka saling meng-back up, Ujarnya.

“Bang saya dapat amanah untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Kuasing namun saya terkendala di modal awal, tolong bantu memodali ya. Main proyek lah kita di Taluk yok, Bupati Kuansing sekarang, teman saya sejak kecil,” Kata NI pada YHZ.

Lantas dihadapan NI menghubungi Bupati Kuansing dihadapan YHZ untuk meyakinkan YHZ. Pada pembicaraan melalui telpon Bupati Kuansing mengarahkan NI kepada Ahs selaku Staf Bupati yang belakangan disebut disebut paman sang Bupati Kuansing.

Berangkat dari arahan Bupati Kuansing, dan NI menghubungi Ahs untuk ketemu membahas sejumlah proyek di Kuansing dan Ahs mengajak jumpa NI disalah satu kedai Kopi di jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru Riau.

Merasa yakin dengan ucapan NI apalagi orang yang di hubunginya itu Bupati Kuansing lantas YHZ setujui ajakan NI.

Dari hasil pembicaraan dikedai kopi, Ahs (Staf Bupati Kuansing,red) mengajak NI ketemu lagi di Taluk Kuantan dan setelah ketemu di Kuansing NI mendapat 1 (satu) paket proyek Penunjukan Langsung (PL) Pengaman Tebing di lingkungan RSUD Taluk Kuantan senilai Rp200 juta, dengan komitmen Fee 22% dari total nilai proyek.

Tidak semudah dibalik telapak tangan, ternyata sebelum dikerjakan PL pengaman RSUD Taluk Kuantan ini, Ahs minta Fee 22% dibayarkan diawal dimana realisasi pembayaran fee didapat dari Udok dan ditransfer kerekening NI. Selanjutnya uang fee itu dari Udok di serahkan NI pada Ahs secara tunai.

Setelah Ahs menerima fee baru NI dapat memulai mengerjakan proyek Pengaman Tebing RSUD.

Tidak berhenti sampai disitu setelah selesai dikerjakan proyek Pengaman Tebing RSUD, Ahs menawarkan 1 paket lagi pengecatan RSUD dengannilai sebesar Rp.658.415.658,- dengan komitmen Fee 22%.

“Komitmen Fee 22%, NI menjanjikan akan di selesaikan seminggu kemudian” jelas YHZ kepada sekjen LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), Sabtu (16/12/2023).

Dalam kurung waktu satu minggu kemudian NI tidak mendapatkan uang fee 22% yang dijanjikan pada Ahs, lantas NI panik dan meminta YHZ untuk memberikan Cek Giro senilai Rp.180juta Rupiah kepada Ahs sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan E-Katalog di RSUD Taluk Kuantan tersebut.

Mendapat perintah dari NI, YHZ langsung menemui AHS dan menyerahkan Cek Giro senilai Rp 180 juta sebagai jaminan dan beberapa minggu kemudian NI menyerahkan uang senilai Rp.280 juta pada AHS dan begitu seterusnya dengan proyek lainnya NI menyerahkan komitmen fee senilai 22%.

Pada saat proyek berjalan untuk meyakinkan YHZ dan diberi tanggung jawab untuk mengawasi di lapangan.

Singkat cerita, setelah keempat proyek selesai kerjakan tanpa sepatah kata NI meninggalkan YHZ begitu saja bahkan uang modal awal dari YHZ tidak di kembalikan padahal janji awalnya setelah selesai dikerjakan seluruh uang YHZ di kembalikan ditambah dengan fee senilai 5% dari keuntungan proyek.

Informasi dari sumber lain yang dihimpun awak media dilapangan disebut sebut AHS diduga Bupati Kuansing menempatkan pamannya berinisial AHS sebagai Staf ahli diduga untuk mengumpulkan fee sejumlah proyek di Kuansing.

Sumber lain menyebutkan bahwa diduga setelah dipercaya sebagai staf ahli, AHS memasang tarif fee sejumlah proyek di Kuansing sebesar 22% dari total nilai proyek di Kuansing.

AHS mengumpulkan fee sejumlah proyek di Kuansing diduga sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Riau 2.

Ketika AHS di konfirmasi awak media ini melalui telpon pribadinya sang mantan anggota DPRD Riau komisi V itu membantah ada meminta dan menerima fee sejumlah proyek di Kuansing.

“Tidak benar itu Pak,” bantah AHS, Senin (18/12/2023).

Kemudian AHS mengajak awak media ini ketemuan di Pekanbaru.

“Jangan kaitkan nama Bupati ya Pak, kita jumpa saja di Pekanbaru,” Ucap AHS.

Berselang beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku bernama Nopen Ismeni (NI) dan mengaku keluarga AHS dan mengajak wartawan untuk ketemuan pada hari Sabtu (23/12/2023) di Pekanbaru.

“Pak saya keluarga AHS, kita jumpa hari Sabtu di Pekanbaru untuk memberikan penjelasan secara detail permasalahan tersebut,” Ujar NI, Rabu (20/12/2023).

“Kemudian pada hari Minggu (24/12/2023) awak media ini menghubungi NI untuk mempertanyakan ajakannya sebelumnya. Namun NI malah meradang. “Apa urusanmu terkait masalah tersebut,” ucapnya.

Koordinator DPP LSM KPK Zosa kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (27/12/2023) Siang mengatakan pihaknya sedang menyusun laporan atas dugaan permintaan fee proyek tersebut. Melalui laporannya itu nanti Zosa berharap aparat hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap AHS dan kontraktor sebagai pemberi fee dengan mengesampingkan pencalonan AHS sebagai caleg DPR RI. Ini semua demi menyelamatkan keuangan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *