Korupsi di Sekwan DPRD Riau, Tangan Tengku Fauzan Tambusai Diborgol
PEKANBARU, MATATORO.COM – Tangan mantan Plt. Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai yang saat ini menjabat tugas sebagai Kepala Dinas Provinsi Riau, di borgol oleh Kejaksaan Tinggi Riau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif.
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat konfrensi pers di kantor Kejati Riau, Rabu (15/05/2024) mengatakan, penahanan TFT (Tengku Fauzan Tambusai) berdasarkan surat Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024.
Dijelaskan Bambang, modus tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
“Dokumen berupa Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket trasportasi, Boarding Pass dan, Bil Hotel,” jelas Bambang.
Lanjut Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Kemudian setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif). Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.
“Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah,” ujar Bambang.
Kepada tersangka TFT, Kejati Riau menerapkan Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Bambang***