Modus Agar Berita di Tiktok Dihapus, Anggota TNI di Riau Diperas Rp35 Juta
PEKANBARU, MATATORO.COM – Anggota Polresta Pekanbaru menangkap oknum wartawan media daring (online) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang TNI di Kota Pekanbaru, Kamis (02/8/2024) siang, sekitar pukul 13.00 Wib.
“Pelaku ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, setelah kami mendapat aduan dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (02/8/2024).
Bery mengatakan, oknum wartawan pemeras itu berinisial NSG alias Nando (38) beralamat Jalan Pangkalan Baru Timur RT 01 RW.01 Kelurahan Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Informasi yang di dapat, oknum wartawan yang mengaku dari Media BASMINEWS.NET meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada seorang anggota TNI berinisial Su (42) agar berita di TikTok di hapus.
Dalam berita di Tiktok tersebut pelaku menuding Su memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan.
Korban Su membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan.
Polisi yang menerima laporan pemerasan itu kemudian bergerak dan menangkap tangan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp 10 juta, screen shot isi chatan WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial NSG dan handphone OPPO A54.
“Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Bery.
Bery menambahkan, pelaku mengaku sebagai pemilik akun BASMINEWS.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kita lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun BASMINEWS.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers,” ungkap Bery.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana. ***