Hasil Penjualan Sapi Digelapkan, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
BATAM, MATATORO.COM – Salah satu oknum peternak hewan sapi di Piayu Kota Batam diduga melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan sejumlah 10 ekor sapi milik Suryanto warga Kulim Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini berawal ketika oknum peternak sapi berinisial (Ag) warga Piayu yang juga Peternak Sapi meminta korban Suryanto mengirim sejumlah 12 ekor hewan sapi untuk kurban lebaran idul Adha tahun 2023, dengan iming-iming setelah sapi terjual terduga pelaku akan memberikan hasil nya secara cash kepada korban namun hinga saat sekarang ini hasil penjualan tersebut tidak diterima secara keseluruhan oleh suryanto selaku korban.
Atas tindakan ini Kuasa Hukum korban, Kantor Hukum Akmal Khairil berencana akan membawa persoalan ini keranah hukum, hal ini dibenarkan oleh Advokat Akmal saat dijumpai tim matatoro.com dikantornya, Rabu, (01/11/2023).
“Benar adanya klien kita telah menyalurkan sejumlah hewan sapi kurban kepada saudara berinisial (Ag) yang juga peternak hewan sapi di sekitaran Piayu Batam pada sekira bulan Juni Tahun 2023 dengan iming-iming setelah sapinya terjual akan ?menyerahkan uang keseluruhan dari hasil penjualan hewan sapi milik klien kami, namun uang hasil penjualan dimaksud secara keseluruhan belum dibayarkan, sementara hewan sapi milik klien klien kami seluruhnya sudah habis terjual,” Ujarnya.
“Bahkan kejanggalan lainnya pada bulan Juli 2023, ketika klien kami dari Pekanbaru datang ke Batam mendapati kondisi kandang milik (Ag) yang sudah kosong, hal ini bersesuaian dengan pernyataan saudra (Ag) yang kita duga pelaku bahwa sapi klien kami sudah habis terjual.
“Namun ketika keberangkatan kedua pada bulan Agustus 2023 klien kami kembali ke Batam dan ternyata mendapati dua ekor sapi dimana dari informasi dari penjaga kandang adalah sapi milik klien kami, maka demikian terdapat pula adanya rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam pasal tentang penipuan,” Tambahnya.
Lanjut, kuasa hukum berencana dalam waktu dekat bila mana oknum pertenak sapi yang kita duga pelaku tersebut tidak memiliki iktikat baik dengan klien nya maka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepihak kepolisian wilayah hukum Batam.
“Kita sudah layangkan somasi kepada oknum tersebut, dan pihak Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim telah menerima tembusan surat kita,” Tegasnya.
“Karna sangat terang unsur-unsur tindak pidana Penipuan (unsur menguntungkan diri/ orang lain secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang) dan atau Penggelapan yang terindikasi sudah terpenuhi sebagaimana dituangkan dalam pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan,” tegasnya lagi.
Pihak Kuasa Hukum korban dihadapan awak media juga membenarkan sudah bertemu dengan Saudara (Ag) yang diduga pelaku serta pihaknya telah membahas terkait iktikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tentu kita harapkan kerja sama yg baik, tadi pun kita sempat ketemu dengan (Ag) di Yasyasan Al-amin dan membicarakan beberapa hal, yang pertama terkait menyerahkan uang hasil penjualan hewan sapi dan saudara (Ag) benerangkan akan menyelesaikan persoalan ini pada sabtu tanggal 04 Oktober 2023 mendatang namun itu kembali kepadanya, yang jelas kita punya hak untuk melakukan upaya hukum ketahapan selanjutnya,” Imbuh nya.
Dan korban melalui kuasa hukumnya berharap serta menyampaikan ke pihak oknum peternak sapi tersebut agar tidak main-main dan segera menyelesaikan pembayaran kepada klien nya suryanto (korban-red) hingga tuntas.
“Kami katakan untuk kepentingan hukum klien kami, kami serius membantu menyelesaikan dan mengawal persoalan ini sekalipun sampai keranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia, upaya ini dilakukan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas,” Ucapnya.
Saat tim investigas matatoro.com ini mengonfirmasikan terduga pelaku melalui telpon WhatsApp insial (AG) ya pak emang benar sapi itu turun 12 tapi 2 ekor sudah di ambil pemilik nya. lalu emang 10 ekor ludes sudah terjual pak. tapi dalam tahun ini penjualan agak failid ujar terduga.
Bahwa setiap orang punya hak untuk memakai jasa pengacara apalagi khuasa hukumnya telah memperlihatkan legalitasnya selaku khuasa korban.
Yang jelas ketika persoalan sudah dikuasakan secara hukum persoalan hukum seluruh urusan harus melalui kuasa hukumnya.
“Terduga (AG) sapi sudah terjual semuanya kenapa tidak menyerahkan uangnya,” tegasnya.***(Mitra)