Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Lahan dan Homestay di Sumbar Disita Polisi

PEKANBARU, MATATORO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat DPRD Provinsi Riau.

Dalam pengembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

“Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Ini adalah bagian dari upaya Polda Riau dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Nasriadi pada Minggu (8/12).

Barang bukti yang disita meliputi:

1. Lahan seluas 1.206 meter persegi: Saat ini digunakan sebagai kompleks homestay bernama Sabaleh.

2. 11 unit homestay: Dimiliki oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.

3. Dokumen tanah: Sertifikat lahan sebelumnya disita dari Irwan Suryadi, yang mengakui bahwa pembelian lahan menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif.

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), Polda Riau telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dan satu unit rumah di Kota Pekanbaru.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan ASN di Sekretariat DPRD Riau yang secara sistematis memanipulasi laporan perjalanan dinas luar daerah untuk mencairkan dana secara ilegal.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama serta pihak-pihak lain yang terlibat. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Nasriadi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *